klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tergabung Jaringan Pengedar Sabu-sabu Wilayah Selatan, Pelajar Asal Gresik Diringkus Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka. (Istimewa)
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka. (Istimewa)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Seorang pelajar asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, terpaksa diamankan polisi karena menjadi pengedar narkoba. Kini, pelaku di usianya yang masih belia tersebut pun mendekam jadi tahanan polisi.

[irp]

Dari tangan tersangka yang merupakan pelajar kelas 3 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tersebut, polisi mengamankan barang bukti tiga poket sabu-sabu siap edar. Bahkan didapati keterangan bahwa tersangka ini merupakan jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah selatan.

Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Irwan Tjatur Prambudi mengungkapkan, tersangka diamankan di tepi Jalan Raya Desa Mojosarirejo awal November 2021 kemarin. Tersangka disergap saat menunggu pemesan yang akan mengambil sabu-sabu darinya.

“Dari penggeledahan, ditemukan satu klip berisi kristal putih sabu-sabu seberat 0,29 gram di dalam bungkus rokok. Kemudian anggota kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” ungkap Irwan.

Tak cukup hanya itu. Saat polisi melakukan penggeledahan di rumah remaja di bawah umur ini, polisi menemukan lagi dua poket sabu-sabu seberat 0,24 gram dan 0,13 gram di dalam bungkus rokok. Polisi juga menemukan bungkus rokok lain yang berisi sedotan plastik dan pipet kaca.

“Kami juga mengamankan satu kresek hitam yang di dalamnya berisi satu timbangan elektrik dan dua pack plastik klip. Uang tunai Rp300 ribu, satu motor dan satu buah handphone,” jelas Irwan. 

Selanjutnya, tersangka langsung dikeler menuju Rutan Mapolres Gresik.

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahkan, dia tidak menampik jika tergabung dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Gresik selatan.

“Tersangka masih di bawah umur. Namun dengan alasan apa pun, peredaran narkoba tidak bisa dibenarkan. Apalagi tersangka diketahui merupakan jaringan, sehingga kasus ini akan terus dikembangkan,” jelas perwira dengan tiga balok di pundak itu. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 1 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

AKP Irwan Tjatur Prambudi mengimbau kepada masyarakat agar mengawasi pergaulan anak. Dengan penangkapan ini, maka menjadi bukti fakta bahwa narkoba sudah masuk ke dunia pelajar dan pendidikan. 

"Oleh karenanya perlu diwaspadai bersama-sama agar peredaran narkoba bisa ditumpas,” tutup Irwan. (nul)

Editor :