KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhi hukuman Mantan Kabid Olah Raga Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Pasuruan, Lilik Wijayanti Budi Utami penjara tiga tahun. Bekas pejabat di Dispora itu juga dijatuhi denda Rp 100 juta.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama, menjatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidier tiga bulan kurungan," tegas Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Selasa (11/2/2020).
[irp]
Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasuruan yang menuntut Lilik tujuh tahun penjara. Mendengar putusan hakim, spontan Lilik langsung lemas. Saat ditanya Hakim soal menerima atau banding dengan putusan ini, Lilik pun tidak memberikan jawaban.
Dia berdiri dan berjalan menuju ke arah kuasa hukumnya, Elisa. Jalannya pun tampak sudah sempoyongan. Dia hanya tertunduk lesu sambil menangis. Sesampainya di meja, Lilik hanya mendengarkan arahan kuasa hukumnya. Setelah berdiskusi dengan waktu yang tidak lama, akhirnya kuasa hukum terdawa memutuskan untuk memilih memikirkan putusan hakim tersebut.
Kuasa Hukum terdakwa, Elisa mengatakan, pertimbangan hakim sudah jelas bahwa kliennya ini tidak sendirian. Dia menyebut, dalam kasus ini, hakim sudah melihat kerugian negara Rp 918 juta itu bukan hanya dilakukan kliennya saja.
[irp]
Dalam tuntutannya, jaksa hanya menuntut kliennya karena menyebabkan kerugian negera senilai Rp 69 juta. Masih ada sisa yang belum diketahui siapa yang bertanggung jawab. Elisa menegaskan jika uang Rp 69 juta yang diterima kliennya itu bukan hasil korupsi.
"Itu uang pribadinya klien saya saat memberi DP suatu kegiatan dan dikembalikan. Bukan uang hasil korupsi, itu uangnya dia sendiri. Untuk menanggapi putusan ini, kami masih pikir - pikir. Dua atau tiga hari kami akan tentukan sikap, kondisi klien saya sangat tidak memungkinkan sekarang," papar dia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joni Eko mengatakan, akan melaporkan hasil putusan dalam sidang hari ini ke pimpinan. Pihaknya juga masih akan piker-pikir untuk hasil putusan dalam sidang kali ini.
"Nanti akan kami laporkan dulu ke pimpinan, bagaimana selanjutnya, nanti biar pimpinan yang akan menindaklanjutinya," pungkasnya. (dik/mkr)
Editor : Redaksi