klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jualan Miras, Satpol PP Gresik Sita KTP 18 Pramusaji Ngipik

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Anggota Satpol PP Gresik mengamankan 18 orang dari pramusaji warung atau cafe (Istimewa)
Anggota Satpol PP Gresik mengamankan 18 orang dari pramusaji warung atau cafe (Istimewa)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Kedapatan menjual minuman keras (Miras) sejumlah pramusaji diamankan Satpol PP Gresik.

[irp]

Berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang penjualan miras di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun Ngipik. Petugas langsung mendatangi  tempat tersebut. Ada sebanyak 18 penjaga diamankan oleh petugas.

Kepala Bidang (Kabid) Trantibun Satpol PP Gresik, Sulyono mengatakan, berawal dari  laporan dari warga untuk warung atau cafe yang penjaga warung pakai pakaian seksi dan menjual miras.

“Kami langsung mendatangi tempat tersebut dan melakukan pemeriksaan di tempat tersebut,” ucap Sulyono, Kamis, (18/11/2021).

Nah, di beberapa deretan cafe  yang berada di Ngipik telah terindikasi adanya miras dengan ditemukannya beberapa botol miras yang sudah kosong sehabis dikonsumsi. Selain itu juga maraknya karaoke yang suara musiknya saling bersaing antar cafe, sehingga membuat suara karaoke lebih keras dengan didominasi para pramusaji yang berpakaian kurang sopan alias serba minim dan ketat.

“Kami mengamankan KTP pemilik dan mengamankan pramusaji sebanyak 18 orang serta memberikan surat panggilan terhadap pemilik cafe tersebut. Karena terkait apa yang menjadi temuan pelanggaran terhadap perda kita,” jelasnya.

Plt Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, pihaknya akan terus menggalakkan peraturan daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2013 tentang ketentraman dan ketertiban umum Kabupaten Gresik.

“Kepada 18 orang akan dilakukan pemeriksaan kelamin  di kantor Satpoll PP dengan nakes dari Puskesmas Alun - Alun Gresik. Nantinya kalau terkena penyakit langsung diamankan dan agar tidak menular,” ungkapnya. (bro)

Editor :