KLIKJATIM.Com | Gresik — Kedapatan menjual minuman keras (Miras) sejumlah pramusaji diamankan Satpol PP Gresik.
[irp]
Berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang penjualan miras di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun Ngipik. Petugas langsung mendatangi tempat tersebut. Ada sebanyak 18 penjaga diamankan oleh petugas.
Kepala Bidang (Kabid) Trantibun Satpol PP Gresik, Sulyono mengatakan, berawal dari laporan dari warga untuk warung atau cafe yang penjaga warung pakai pakaian seksi dan menjual miras.
“Kami langsung mendatangi tempat tersebut dan melakukan pemeriksaan di tempat tersebut,” ucap Sulyono, Kamis, (18/11/2021).
Nah, di beberapa deretan cafe yang berada di Ngipik telah terindikasi adanya miras dengan ditemukannya beberapa botol miras yang sudah kosong sehabis dikonsumsi. Selain itu juga maraknya karaoke yang suara musiknya saling bersaing antar cafe, sehingga membuat suara karaoke lebih keras dengan didominasi para pramusaji yang berpakaian kurang sopan alias serba minim dan ketat.
“Kami mengamankan KTP pemilik dan mengamankan pramusaji sebanyak 18 orang serta memberikan surat panggilan terhadap pemilik cafe tersebut. Karena terkait apa yang menjadi temuan pelanggaran terhadap perda kita,” jelasnya.
Plt Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, pihaknya akan terus menggalakkan peraturan daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2013 tentang ketentraman dan ketertiban umum Kabupaten Gresik.
“Kepada 18 orang akan dilakukan pemeriksaan kelamin di kantor Satpoll PP dengan nakes dari Puskesmas Alun - Alun Gresik. Nantinya kalau terkena penyakit langsung diamankan dan agar tidak menular,” ungkapnya. (bro)
Editor : Redaksi