KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Polsek Ngantru Tulungagung akhirnya menangkap OK (20) dan RS (17) warga kecamatan Ngunut Tulungagung, pada Minggu (14/11/2021) kemarin di GOR Lembu Peteng Tulungagung.
[irp]Keduanya ditangkap setelah Polisi menerima laporan pencurian ular yang dialami oleh Zaenal Arifin (38) warga desa Bendosari kecamatan Ngantru Tulungagung, pada Minggu (14/11) dinihari.
Kapolsek Ngantru, AKP Pudji Widodo melalui Kasi Huma Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat ini tersangka OK telah ditahan di Mapolsek Ngantru sedangkan tersangka RS tidak ditahan karena masih dibawah umur.
Nenny menjelaskan, dari tangan tersangka diamankan 10 ekor ular piton yang hendak dijual kepada pembeli dan satu unit sepeda motor tersangka yang digunakan untuk menjalankan aksinya mencuri ular di rumah korban.
"Yang kita amankan dari tangan tersangka itu 10 ular Piton, dan satu unit sepeda motor yang dipakai saat beraksi," ujarnya.
Nenny mengungkapkan, korban Zaenal Arifin melaporkan kehilangan ular miliknya pada Minggu pagi kepada Polisi.
Korban mengatakan kehilangan puluhan ekor ular piton seharga Rp 133 juta yang selama ini disimpan di dalam kandang yang ada di dalam rumahnya.
Korban mengaku, pada Minggu dinihari tiba tiba lampu rumahnya padam, namun korban tidak curiga, kemudian pada pukul 06.00 WIB, saat terbangun korban melihat pot bunga dirumahnya berantakan dan saat melihat kandang ular rupanya ular di kandang tersebut sudah hilang.
"Nah taunya pas Minggu pagi itu kok ada pot bunga yang pecah dan ular ularnya hilang, dirinya yakin ularnya ini dicuri orang," jelasnya.
Polisi yang mendapatkan laporan ini kemudian melakukan pendalaman,hingga akhirnya memperoleh informasi adanya transaksi jual beli piton dalam jumlah besar di GOR Lembu Peteng Tulungagung, pada Minggu sore.
Tak ingin kehilangan kesempatan,kemudian Polisi melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya.
"Kita amankan kemudian kita lakukan pengembangan,rupanya pelakunya dua orang, untuk yang dibawah umur tidak kita tahan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya,tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (rtn)
Editor : Iman
BNI Pamekasan Sebut Pra-Skrining Bertabrakan dengan Appraisal
Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pamekasan, Madura, menanggapi status pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). …
Jaga Stok Darah Awal Tahun, Ratusan Karyawan KEK JIIPE Gresik Gelar Aksi Donor Darah
KLIKJATIM.Com | Gresik – Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap sesama, ratusan karyawan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik berpartisipasi dalam aksi d…
Konvoi Bawa Sajam dan Resahkan Warga, 20 Oknum Pendekar di Sidoarjo Diringkus Polisi
KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Aksi konvoi puluhan pemuda yang diduga berasal dari salah satu perguruan silat berakhir di tangan pihak berwajib. Tim Patroli P…
Buang Limbah di Tanah Negara, DLH Gresik Periksa Perusahaan Kayu di Kecamatan Kebomas
Dinas Lingkungan Hidup melakukan penyelidikan terkait aktifitas pembuangan limbah di Desa Prambangan Kecamatan Kebomas. …
MenHAM Pigai Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Mojokerto, Tekankan Pemulihan Psikologis
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai keracunan makanan dari Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mojokerto.…
Buka Evaluasi Kinerja PUTR, Wabup Gresik Dorong Penguatan Akselerasi Perbaikan Jalan
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif membuka Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik…