KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Polsek Ngantru Tulungagung akhirnya menangkap OK (20) dan RS (17) warga kecamatan Ngunut Tulungagung, pada Minggu (14/11/2021) kemarin di GOR Lembu Peteng Tulungagung.
[irp]Keduanya ditangkap setelah Polisi menerima laporan pencurian ular yang dialami oleh Zaenal Arifin (38) warga desa Bendosari kecamatan Ngantru Tulungagung, pada Minggu (14/11) dinihari.
Kapolsek Ngantru, AKP Pudji Widodo melalui Kasi Huma Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat ini tersangka OK telah ditahan di Mapolsek Ngantru sedangkan tersangka RS tidak ditahan karena masih dibawah umur.
Nenny menjelaskan, dari tangan tersangka diamankan 10 ekor ular piton yang hendak dijual kepada pembeli dan satu unit sepeda motor tersangka yang digunakan untuk menjalankan aksinya mencuri ular di rumah korban.
"Yang kita amankan dari tangan tersangka itu 10 ular Piton, dan satu unit sepeda motor yang dipakai saat beraksi," ujarnya.
Nenny mengungkapkan, korban Zaenal Arifin melaporkan kehilangan ular miliknya pada Minggu pagi kepada Polisi.
Korban mengatakan kehilangan puluhan ekor ular piton seharga Rp 133 juta yang selama ini disimpan di dalam kandang yang ada di dalam rumahnya.
Korban mengaku, pada Minggu dinihari tiba tiba lampu rumahnya padam, namun korban tidak curiga, kemudian pada pukul 06.00 WIB, saat terbangun korban melihat pot bunga dirumahnya berantakan dan saat melihat kandang ular rupanya ular di kandang tersebut sudah hilang.
"Nah taunya pas Minggu pagi itu kok ada pot bunga yang pecah dan ular ularnya hilang, dirinya yakin ularnya ini dicuri orang," jelasnya.
Polisi yang mendapatkan laporan ini kemudian melakukan pendalaman,hingga akhirnya memperoleh informasi adanya transaksi jual beli piton dalam jumlah besar di GOR Lembu Peteng Tulungagung, pada Minggu sore.
Tak ingin kehilangan kesempatan,kemudian Polisi melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya.
"Kita amankan kemudian kita lakukan pengembangan,rupanya pelakunya dua orang, untuk yang dibawah umur tidak kita tahan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya,tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (rtn)
Editor : Iman
Pameran Turots di Muktamar ke-35 NU, Khofifah: Warisan Ulama Nusantara Harus Jadi Referensi Dunia
KLIKJATIM.Com | Jombang – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Rais Aam Syuriah PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Menteri Pemberdayaan P…
3.000 Mushaf Al-Qur’an hingga Atraksi Drone, Ini yang Bikin Muktamar ke-35 NU Istimewa
KLIKJATIM.Com | Jombang — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, membawa sejumlah konsep yang disebut b…
Kemenaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif Disabilitas di Kawasan ASEAN
KLIKJATIM.Com | Bangkok – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengusulkan penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN…
KH Yahya Dorong NU Perkuat Sinergi dengan Pemerintah
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara Nahdlatul Ulama dan pemerintah.…
Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi
KLIKJATIM.Com | Gresik — Gelombang tinggi dan angin kencang di Laut Jawa membuat delapan pelajar asal Pulau Bawean yang telah selesai menjalankan tugas sebagai …
Hadiri Muktamar NU ke-35, Prabowo Ungkap Cara Jadi Bangsa Terhormat Harus Adil dan Makmur
Prabowo saat menghadiri pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang,…