KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Polsek Ngantru Tulungagung akhirnya menangkap OK (20) dan RS (17) warga kecamatan Ngunut Tulungagung, pada Minggu (14/11/2021) kemarin di GOR Lembu Peteng Tulungagung.
[irp]Keduanya ditangkap setelah Polisi menerima laporan pencurian ular yang dialami oleh Zaenal Arifin (38) warga desa Bendosari kecamatan Ngantru Tulungagung, pada Minggu (14/11) dinihari.
Kapolsek Ngantru, AKP Pudji Widodo melalui Kasi Huma Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat ini tersangka OK telah ditahan di Mapolsek Ngantru sedangkan tersangka RS tidak ditahan karena masih dibawah umur.
Nenny menjelaskan, dari tangan tersangka diamankan 10 ekor ular piton yang hendak dijual kepada pembeli dan satu unit sepeda motor tersangka yang digunakan untuk menjalankan aksinya mencuri ular di rumah korban.
"Yang kita amankan dari tangan tersangka itu 10 ular Piton, dan satu unit sepeda motor yang dipakai saat beraksi," ujarnya.
Nenny mengungkapkan, korban Zaenal Arifin melaporkan kehilangan ular miliknya pada Minggu pagi kepada Polisi.
Korban mengatakan kehilangan puluhan ekor ular piton seharga Rp 133 juta yang selama ini disimpan di dalam kandang yang ada di dalam rumahnya.
Korban mengaku, pada Minggu dinihari tiba tiba lampu rumahnya padam, namun korban tidak curiga, kemudian pada pukul 06.00 WIB, saat terbangun korban melihat pot bunga dirumahnya berantakan dan saat melihat kandang ular rupanya ular di kandang tersebut sudah hilang.
"Nah taunya pas Minggu pagi itu kok ada pot bunga yang pecah dan ular ularnya hilang, dirinya yakin ularnya ini dicuri orang," jelasnya.
Polisi yang mendapatkan laporan ini kemudian melakukan pendalaman,hingga akhirnya memperoleh informasi adanya transaksi jual beli piton dalam jumlah besar di GOR Lembu Peteng Tulungagung, pada Minggu sore.
Tak ingin kehilangan kesempatan,kemudian Polisi melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya.
"Kita amankan kemudian kita lakukan pengembangan,rupanya pelakunya dua orang, untuk yang dibawah umur tidak kita tahan," pungkasnya.
Akibat perbuatannya,tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (rtn)
Editor : Iman
Delapan SPPG Gresik Digugat Rekanan Pemasok PT PBK Terkait Fee Rp 500 Per Porsi
Sidang Gugatan MBG Rp18 Miliar, Terungkap Polemik Komitmen Fee Rp500 per Porsi GRESIK – Sidang gugatan wanprestasi senilai Rp18 miliar terkait kerja sama mbg…
Bakar Sampah Kering, Workshop Mebel Ikut Dilalap Api
Sebuah meubel kayu di wilayah Kelurahan Mangunsuman, Kecamatan Siman, Ponorogo terbakar pada Minggu sore (28/6/2026). Kabid Damkar dan Penyelamatan Satpol PP…
PLN Gandeng Masyarakat Adat Cireundeu Hijaukan Kawasan, Target Tanam 1.000 Pohon
KLIKJATIM.Com | Jawa Barat - PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pengatur Beban Jawa Barat (UP2B Jabar) menggandeng masyarakat adat, pemerintah daerah, dan…
Bupati Gresik Dorong Industri Miliki TPST Mandiri, Beban TPA Ngipik Dinilai Kian Berat
KLIKJATIM.Com | Gresik - Kabupaten Gresik terus mendorong penguatan tata kelola lingkungan di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan industri. Salah satu langkah…
Pemkab Gresik Diminta Percepat Sertifikasi Aset untuk Cegah Penguasaan oleh Pihak Lain
KLIKJATIM.Com | Gresik – Percepatan sertifikasi aset milik negara maupun pemerintah daerah menjadi salah satu perhatian dalam Forum Konsultasi Publik yang d…
Pendampingan SIG Cetak 36 UMKM Baru di Desa Glondonggede Tuban
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) di Desa Glondonggede, Kabupaten Tuban, b…