KLIKJATIM.Com | Gresik — Izin Mendirikan Bangunan atau IMB kini digantikan dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuaiPeraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, yang merupakan turunan dari UU Ciptakerja.
[irp]
Lantas bagaimana mekanisme pengurusan PBG ini? Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik Reza Pahlevi menjelaskan, untuk mengurus izin PBG masyarakat atau pelaku usaha harus masuk ke website SIMBG (Sistem Informasi Bangunan Gedung) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Masukkan data semua di situ, semua persyaratan dan komitmennya ke aplikasi itu, sampai keluar perhitungan PBGnya, setelah itu diserahkan ke PTSP untuk divalidasi, kalau sudah bener baru dikeluarkan SKR (Surat Keterangan Retribusi), lalu dibayar oleh pemohon, setelah dibayar lalu diupload lagi oleh pemohon, baru keluar dokumen PBGnya" jelas Reza.
Sementara itu Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi DPUTR Gresik yang menaungi Imam Basuki menjelaskan, hingga saat ini pemohon PBG ada 135, namun yang sudah proses masih 0.
"Banyak yang kita kembalikan karena belum memenuhi syarat," tutur Imam. (bro)
Editor : Abdul Aziz Qomar