KLIKJATIM.Com| Ponorogo - Sedikitnya 6 pelaku komplotan pembobol pertokoan ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Ponorogo. Dua diantaranya terpaksa ditembak kakinya.
[irp]"Kakinya kami tembak yang merupakan otak pelaku. Karena mereka melawan, " ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Sabtu (13/11/2021).
Keenam pelaku itu adalah RE (53), N (41), AF (42), K (50), J (36) dan IMI (36).
"Mereka bukan warga Ponorogo maupun Jawa Timur. Tetapi mereka warga Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta. Mereka pemain lintas provinsi semua," katanya
Dia menerangkan untuk di Ponorogo, ke enam tersangka melakukan aksi di 3 lokasi. Yakni Toko Aki di Kecamatan Sukorejo, Toko Pertanian di Kecamatan Babadan, Toko Peralatan Motor di Kecamatan Jetis.
"Kejadiannya berturut-turut. Di Sukorejo terjadi September lalu, Babadan terjadi Oktober dan Jetis pada 4 November lalu, " kelasnya.
Menurutnya, komplotan ini tidak hanya melakukan tindak kejahatan di Ponorogo saja. Namun juga di Madiun, Kediri, Semarang, Sukoharjo.
"Jadi memang benar-benar pemain lintas provinsi, " beber mantan Kapolres Batu ini saat pers rilis.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menjelaskan ungkap kasus ini saat anggota mengetahui barang bukti yang dicuri oleh para pelaku dijual di Brebes. "Dan memang benar. Kami pun menangkap 2 pelaku yang merupakan penadah di Brebes, " urai nya.
Dari situ, kata dia, berkembang penangkapan pelaku utama di Kabupaten Sragen dan Kediri. Sedangkan sopir dan pemantau lokasi di rumah masing-masing
Dia menjelaskan bahwa ketika mau melakukan aksi, pelaku utama itu memberikan informasi kepada penadah. Bahwa mereka akan melakukan aksi.
"Mereka memberitahu bahwa memerlukan dana. Lalu ditransfer. Setelah berhasil dijual dan bagi hasil, " terangnya
Masih kata Jeifson, untuk lokasi Ponorogo otak pelaku itu berangkat dari Jakarta. Kemudian menghubungi yang ada di Jabar dan Jateng untuk melakukan aksi.
"Juga menghubungi sopir dan satu pengamat. Mereka yang paham wilayah Ponorogo," pungkasnya sambil menyebut ke enam pelaku dikenai pasal 363 tentang pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rtn)
Editor : Fauzy Ahmad
Guru Kompeten, Lulusan Berkualitas: MPM Honda Jatim Perkuat Pendidikan Vokasi melalui TSM Honda
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Kualitas fundamental pendidikan vokasi tidak hanya bertumpu pada kemegahan fasilitas laboratorium dan kemutakhiran kurikulum,…
JIIPE Siapkan TPST, Perkuat Komitmen Bangun Kawasan Industri Berkelanjutan
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan kawasan industri ramah lingkungan…
Konsumsi BBM Subsidi di Jatim Lampaui Kuota Harian
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan realisasi penyaluran untuk produk Biosolar jatim…
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Lamongan Optimalkan Pekarangan
Pemerintah Kabupaten Lamongan mengoptimalkan pemanfaatan pekarangan melalui gerakan tanam cabai dan tomat secara serentak di 27 kecamatan untuk memperkuat…
Rekam Perempuan di Kamar Mandi, Pria Mojokerto ini Dihukum 3 Tahun Penjara
M Misbakhuddin (44), warga Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, divonis tiga tahun penjara setelah terbukti merekam dua perempuan saat mandi…
Delapan SPPG Gresik Digugat Rekanan Pemasok PT PBK Terkait Fee Rp 500 Per Porsi
Sidang Gugatan MBG Rp18 Miliar, Terungkap Polemik Komitmen Fee Rp500 per Porsi GRESIK – Sidang gugatan wanprestasi senilai Rp18 miliar terkait kerja sama mbg…