KLIKJATIM.Com| Ponorogo - Sedikitnya 6 pelaku komplotan pembobol pertokoan ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Ponorogo. Dua diantaranya terpaksa ditembak kakinya.
[irp]"Kakinya kami tembak yang merupakan otak pelaku. Karena mereka melawan, " ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Sabtu (13/11/2021).
Keenam pelaku itu adalah RE (53), N (41), AF (42), K (50), J (36) dan IMI (36).
"Mereka bukan warga Ponorogo maupun Jawa Timur. Tetapi mereka warga Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta. Mereka pemain lintas provinsi semua," katanya
Dia menerangkan untuk di Ponorogo, ke enam tersangka melakukan aksi di 3 lokasi. Yakni Toko Aki di Kecamatan Sukorejo, Toko Pertanian di Kecamatan Babadan, Toko Peralatan Motor di Kecamatan Jetis.
"Kejadiannya berturut-turut. Di Sukorejo terjadi September lalu, Babadan terjadi Oktober dan Jetis pada 4 November lalu, " kelasnya.
Menurutnya, komplotan ini tidak hanya melakukan tindak kejahatan di Ponorogo saja. Namun juga di Madiun, Kediri, Semarang, Sukoharjo.
"Jadi memang benar-benar pemain lintas provinsi, " beber mantan Kapolres Batu ini saat pers rilis.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menjelaskan ungkap kasus ini saat anggota mengetahui barang bukti yang dicuri oleh para pelaku dijual di Brebes. "Dan memang benar. Kami pun menangkap 2 pelaku yang merupakan penadah di Brebes, " urai nya.
Dari situ, kata dia, berkembang penangkapan pelaku utama di Kabupaten Sragen dan Kediri. Sedangkan sopir dan pemantau lokasi di rumah masing-masing
Dia menjelaskan bahwa ketika mau melakukan aksi, pelaku utama itu memberikan informasi kepada penadah. Bahwa mereka akan melakukan aksi.
"Mereka memberitahu bahwa memerlukan dana. Lalu ditransfer. Setelah berhasil dijual dan bagi hasil, " terangnya
Masih kata Jeifson, untuk lokasi Ponorogo otak pelaku itu berangkat dari Jakarta. Kemudian menghubungi yang ada di Jabar dan Jateng untuk melakukan aksi.
"Juga menghubungi sopir dan satu pengamat. Mereka yang paham wilayah Ponorogo," pungkasnya sambil menyebut ke enam pelaku dikenai pasal 363 tentang pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rtn)
Editor : Fauzy Ahmad
Wujudkan Green Port Berbasis Riset, Terminal Teluk Lamong Gandeng BRIN Kebun Raya Purwodadi
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) semakin mempertegas posisinya sebagai pionir pelabuhan ramah lingkungan…
Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan Teken MoU Lintas Sektor Perkuat Ketahanan Keluarga
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan mengambil langkah tegas dalam menjaga fondasi sosial…
Lapas Bojonegoro Gandeng BNNK Tuban, Deklarasi Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro mempertegas komitmen "Zero HALINAR"…
Pemkab Gresik Perkuat Layanan Jemaah Haji, Sediakan Obat dan Kursi Roda untuk Lansia
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah calon haji. Melalui program f…
Kolaborasi KORPRI dan BSI Sosialisasikan Program Pemda Gresik Berhaji
KLIKJATIM.Com | Gresik – Ibadah haji merupakan impian setiap Muslim. Namun, untuk mewujudkannya dibutuhkan niat kuat dan langkah nyata yang dimulai sejak d…
Dunia Usaha Diajak Ambil Peran Penguatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Gresik Melalui CSR
KLIKJATIM.Com | Gresik – Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) bukan sekadar kegiatan amal, melainkan t…