KLIKJATIM.Com| Ponorogo - Sedikitnya 6 pelaku komplotan pembobol pertokoan ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Ponorogo. Dua diantaranya terpaksa ditembak kakinya.
[irp]"Kakinya kami tembak yang merupakan otak pelaku. Karena mereka melawan, " ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Sabtu (13/11/2021).
Keenam pelaku itu adalah RE (53), N (41), AF (42), K (50), J (36) dan IMI (36).
"Mereka bukan warga Ponorogo maupun Jawa Timur. Tetapi mereka warga Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta. Mereka pemain lintas provinsi semua," katanya
Dia menerangkan untuk di Ponorogo, ke enam tersangka melakukan aksi di 3 lokasi. Yakni Toko Aki di Kecamatan Sukorejo, Toko Pertanian di Kecamatan Babadan, Toko Peralatan Motor di Kecamatan Jetis.
"Kejadiannya berturut-turut. Di Sukorejo terjadi September lalu, Babadan terjadi Oktober dan Jetis pada 4 November lalu, " kelasnya.
Menurutnya, komplotan ini tidak hanya melakukan tindak kejahatan di Ponorogo saja. Namun juga di Madiun, Kediri, Semarang, Sukoharjo.
"Jadi memang benar-benar pemain lintas provinsi, " beber mantan Kapolres Batu ini saat pers rilis.
Sementara Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menjelaskan ungkap kasus ini saat anggota mengetahui barang bukti yang dicuri oleh para pelaku dijual di Brebes. "Dan memang benar. Kami pun menangkap 2 pelaku yang merupakan penadah di Brebes, " urai nya.
Dari situ, kata dia, berkembang penangkapan pelaku utama di Kabupaten Sragen dan Kediri. Sedangkan sopir dan pemantau lokasi di rumah masing-masing
Dia menjelaskan bahwa ketika mau melakukan aksi, pelaku utama itu memberikan informasi kepada penadah. Bahwa mereka akan melakukan aksi.
"Mereka memberitahu bahwa memerlukan dana. Lalu ditransfer. Setelah berhasil dijual dan bagi hasil, " terangnya
Masih kata Jeifson, untuk lokasi Ponorogo otak pelaku itu berangkat dari Jakarta. Kemudian menghubungi yang ada di Jabar dan Jateng untuk melakukan aksi.
"Juga menghubungi sopir dan satu pengamat. Mereka yang paham wilayah Ponorogo," pungkasnya sambil menyebut ke enam pelaku dikenai pasal 363 tentang pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun penjara. (rtn)
Editor : Fauzy Ahmad
UTM Bangkalan Bangun Ekosistem Baru, Riset, Inovasi, dan Bisnis Bertemu di Kafe
Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mulai membangun ekosistem baru yang mempertemukan riset, inovasi, pendidikan, dan kewirausahaan.…
Penonton Karnaval Budaya Jember Panik, Pos Kamling Ambruk Disenggol Pick Up Muat Sound Horeg
KLIKJATIM.Com | Jember – Suasana kemeriahan Karnaval Budaya di Desa Curahmalang, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, berubah…
DK3P Jatim Usulkan Edukasi K3 Terintegrasi di SMK, Bekal Siswa Sebelum Terjun ke Industri
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dinilai perlu dibangun sejak seseorang masih berada di bangku sekolah. L…
Desa Binaan PLN di Semarang Raih Penghargaan Kampung Keluarga Berkualitas Terbaik Nasional 2026
KLIKJATIM.Com | Semarang – Desa Lerep, Kabupaten Semarang, berhasil meraih penghargaan Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) Terbaik Tingkat Nasional 2026 k…
Ketua DPRD Gresik Dukung RUU Perampasan Aset, Tekankan Perlindungan Hak dan Kepastian Hukum
KLIKJATIM.Com | Gresik – Ketua DPRD Kabupaten Gresik M. Syahrul Munir menyatakan dukungan terhadap pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) P…
Tak Terima Kliennya Ditahan, Kuasa Hukum Eks Kepala Dinas Pendidikan Sampang Siapkan Permohonan Penangguhan Penahanan
Terjerat Kasus Korupsi, Kuasa Hukum Eks Kepala Dinas Pendidikan Sampang Siapkan Permohonan Penangguhan Penahanan …