KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka peredaran gelap narkoba di wilayah Tulungagung.
[irp]Tersangka adalah RA (39) warga Desa Bendiljati Wetan, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Pria berambut pirang ini ditangkap setelah Polisi memeliki cukup bukti atas keterlibatanya dalam peredaran Narkoba di Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Iptu Didik Riyanto, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH, mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.
"Sudah kita amankan dan ditahan di Mapolres Tulungagung," ujarny.
Nenny menjelaskan,terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi masyarakat jika diwilayah Bendiljati Wetan ada peredaran narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang buktinya.
"Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (11/11/2021) sekira pukul 06.00 WIB," jelasnya.
Nenny enambahkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak bisa berkutik lagi, karena saat petugas Satresnarkoba melakukan penggeledahan dirumahnya mendapatkan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 22 (dua puluh dua) poket sabu dengan total berat kotor sekira 49,78 gram, 1 (satu) buah alat bong, 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) buah skrop plastik, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) kotak plastik, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1(satu) buah bekas bungkus rokok merk Andalan, 1 (satu) pack plastik klip, uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.
"Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung guna keperluan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (rtn)
Editor : Iman
MPM Honda Jatim dan YAHM Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa NTT
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim) bersama Yayasan Astra Honda Motor (YAHM) menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak g…
Buka Peluang Kerja Warga Lokal, PT Terminal Teluk Lamong Fasilitasi Sertifikasi Gada Pratama Gratis
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus membuka…
Dapur MBG Babur Rizky Perluas Layanan B3, 900 Penerima Manfaat Ditambahkan di Omben
KLIKJATIM.Com | Sampang – Dapur MBG Yayasan Babur Rizky memperluas jangkauan layanan pemenuhan gizi di Desa Karangnangger, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. M…
Khofifah Perkuat Kerja Sama Jatim-Singapura, Bidik Investasi dan Peningkatan SDM
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk memperkuat hubungan kerja sama dengan S…
Semen Gresik Raih Top Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Semen Gresik kembali meraih Top Brand Award 2026 untuk kategori semen. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas kuatnya k…
Tiga Nelayan Jember Hilang Diterjang Ombak, SAR Perluas Pencarian hingga 48 Mil Laut
KLIKJATIM.Com | Jember – Tim SAR gabungan masih mencari tiga nelayan yang hilang setelah Kapal Layar Motor (KLM) Pantes terbalik dihantam ombak di perairan Pa…