KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka peredaran gelap narkoba di wilayah Tulungagung.
[irp]Tersangka adalah RA (39) warga Desa Bendiljati Wetan, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Pria berambut pirang ini ditangkap setelah Polisi memeliki cukup bukti atas keterlibatanya dalam peredaran Narkoba di Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Iptu Didik Riyanto, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko SH, mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.
"Sudah kita amankan dan ditahan di Mapolres Tulungagung," ujarny.
Nenny menjelaskan,terungkapnya kasus ini berkat adanya informasi masyarakat jika diwilayah Bendiljati Wetan ada peredaran narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang buktinya.
"Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (11/11/2021) sekira pukul 06.00 WIB," jelasnya.
Nenny enambahkan, saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak bisa berkutik lagi, karena saat petugas Satresnarkoba melakukan penggeledahan dirumahnya mendapatkan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 22 (dua puluh dua) poket sabu dengan total berat kotor sekira 49,78 gram, 1 (satu) buah alat bong, 2 (dua) buah pipet kaca, 2 (dua) buah skrop plastik, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) kotak plastik, 1 (satu) buah dompet kecil warna biru, 1(satu) buah bekas bungkus rokok merk Andalan, 1 (satu) pack plastik klip, uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.
"Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tulungagung guna keperluan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (rtn)
Editor : Iman
JIIPE Siapkan TPST, Perkuat Komitmen Bangun Kawasan Industri Berkelanjutan
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan kawasan industri ramah lingkungan…
Konsumsi BBM Subsidi di Jatim Lampaui Kuota Harian
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan realisasi penyaluran untuk produk Biosolar jatim…
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Lamongan Optimalkan Pekarangan
Pemerintah Kabupaten Lamongan mengoptimalkan pemanfaatan pekarangan melalui gerakan tanam cabai dan tomat secara serentak di 27 kecamatan untuk memperkuat…
Rekam Perempuan di Kamar Mandi, Pria Mojokerto ini Dihukum 3 Tahun Penjara
M Misbakhuddin (44), warga Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, divonis tiga tahun penjara setelah terbukti merekam dua perempuan saat mandi…
Delapan SPPG Gresik Digugat Rekanan Pemasok PT PBK Terkait Fee Rp 500 Per Porsi
Sidang Gugatan MBG Rp18 Miliar, Terungkap Polemik Komitmen Fee Rp500 per Porsi GRESIK – Sidang gugatan wanprestasi senilai Rp18 miliar terkait kerja sama mbg…
Bakar Sampah Kering, Workshop Mebel Ikut Dilalap Api
Sebuah meubel kayu di wilayah Kelurahan Mangunsuman, Kecamatan Siman, Ponorogo terbakar pada Minggu sore (28/6/2026). Kabid Damkar dan Penyelamatan Satpol PP…