KLIKJATIM.Com | Surabaya - Sempat 5 kali keluar masuk sel tahanan rupanya tak membuat Didik Kurniawan (39) kapok. Buktinya, ia kembali melakukan aksi pencurian.
[irp]
Pria asal Jalan Gresik PPI Gang IV, Surabaya itu merupakan seorang residivis. Terakhir, Selasa (2/11/2021) kemarin, Didik ditangkap polisi karena mencuri handphone (HP) di sebuah rumah lantai 2 di Jalan Gresik PPI Gang VI No. 23, Surabaya.
"Pelaku sudah lima kali masuk Polsek Bubutan dengan kasus yang sama. Terakhir mencuri sepeda ontel, itu tahun kemarin," kata Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manullang saat dikonfirmasi klikjatim.com, Rabu (3/11/2021).
Olloan mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari korban yang melaporkan pencurian tersebut ke pihaknya. Dan setelah dilacak, ternyata Hp tersebut berada di Jalan Sedayu, Surabaya.
"Kemudian anggota beserta korban mendatangi Jalan Sedayu dan korban melihat seorang laki-laki yang memegang HP milik korban. Pelaku diamankan sekitar pukul 13.30 WIB," ungkap Olloan.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat mencuri hp tersebut karena ada kesempatan. Saat itu, jendela di lantai 2 rumah korban dalam keadaan terbuka.
"Akhirnya pelaku memanjat pohon mangga di samping rumah korban dan masuk melalui jendela tersebut. Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur," bebernya.
Merasa aman, pelaku yang berhasil masuk ke kamar korban melihat sebuah hp yang ditaruh di atas meja. "Kemudian hp tersebut diambil dan dimasukkan ke saku celana pelaku. Kemudian pelaku keluar melalui jendela tempat pelaku masuk," kata Olloan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 juta," imbuhnya.
Sementara dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah HP merk Samsung Galaxi J-7 prime warna hitam dan 1 celana pendek warna abu-abu garis coklat. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi