klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Simpan Paket Sabu, Peternak Ikan ini Ditangkap Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - HA (39) alias Ugik, peternak ikan asal kecamatan Kedungwaru ini harus merasakan pengabnya jeruji besi setelah tertangkap tangan memiliki dan menyimpan sabu dirumahnya.

[irp]

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko yang dikonfirmasi pada Minggu (24/10) mengatakan, kini protolan SD tersebut telah ditahan di Mapolres Tulungagung untuk mempertangggung jawabkan perbuatannya.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulungagung," ujarnya.

Tersangka ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung,pada Kamis (21/10) pagi dirumahnya.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan atas informasi yang diterima petugas, serta laporan masyarakat atas aktifitas tersangka yang meresahkan.

"Pelaku diamankan pada 06.00 WIB," Jelas Nenny.

Peternak ikan konsumsi ini tak bisa lagi mengelak saat Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam rumahnya.

Seperti 5 poket sabu dalam plastik klip kecil dengan berat bruto 0,5gram, 5 lembar plastik klip bekas bungkus sabu, 4 buah potongan lakban, 4 lembar kertas grenjeng, 2 buah sekrop sabu dari sedotan plastik, 2 buah botol plastik bekas bong, 3 buah korek api, sebuah dompet coklat kecil, sebuah hanphone, dan sebuah Gunting.

"Banyak barang bukti yang kita amankan dari tangan tersangka, hasil pendalaman kita saat ini, tersangka ini adalah pengedar sabu,"ucapnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rtn)

Editor :