KLIKJATIM.Com | Surabaya—Seorang juragan kos-kosan inisial SH alias Gendut (41) diringkus Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
[irp]
Penangkapan terhadap SH itu merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Teman tersangka yakni FM, sudah lebih dahulu ditangkap oleh polisi.
SH sendiri, ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Pabean, Sedati, Sidoarjo pada Rabu (13/10/2021) lalu. Di situ, polisi berhasil menemukan 27 butir pil ekstasi.
"Tersangka mengakui bahwa pil ekstasi didapatkan dari temannya berinisial FM yang telah berhasil kami amankan sebelumnya," ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Jumat (22/10/2021).
Kompol Daniel menyebutkan, tersangka SH membeli ekstasi dari FM seharga Rp 200 ribu per butir. Kemudian, pil tersebut disimpan untuk dijual kembali.
"Beli dengan harga di atas 200 ribu per butir. Kemudian disimpan dengan tujuan untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih," bebernya.
Akibat perbuatannya itu, kini SH dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mkr)
Editor : Redaksi