KLIKJATIM.Com | Gresik — Tingkat penyebaran virus corona Covid-19 terus melandai di Kabupaten Gresik. Kendati demikian, petugas gabungan TNI Polri dan Satpol PP terus melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Memastikan seluruh masyarakat tak abai agar tidak terjadi lonjakan penyebaran virus asal Wuhan itu.
[irp]
Giat yustisi dimulai pukul 20.00 sampai dengan pukul 22.00. Wib, di terminal Bunder Gresik, Sabtu (16/10/2021) dipimpin Kasat Polairud Polres Gresik AKP Poerlaksono selaku pawas. Para petugas menyasar sejumlah kafe, warkop dan tempat keramaian di sana.
Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut memberikan teguran kepada pemilik kafe Suko dan cafe Gagak Sakti lokasi di Jalan KH Safi'i Desa Dahanrejo Kebomas yang kedapatan melanggar prokes.
“Operasi Yustisi berdampak menciptakan kepatuhan warga guna turut serta mencegah penyebaran Virus Corona dan melaksanakan prokes Covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik,” ucap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasat Polairud AKP Poerlaksono, Minggu (17/10/2021).
Kasat Polairud AKP Poerlaksono mengatakan, dengan diadakannya operasi yustisi bertujuan untuk menyadarkan warga masyarakat mematuhi prokokol kesehatan. Dengan selalu menggunakan masker bila keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, hindari kerumunan, membatasi mobilitas dan hindari makan bersama guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik.
“Operasi Yustisi disamping penegakan disiplin prokes juga memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai wabah covid 19 yang sampai saat ini belum berakhir,” jelas Poerlaksono. (bro)
Editor : Redaksi