KLIKJATIM.Com | Surabaya – Teguh Purwanyo, warga Jalan Tambak Asri Teratai, Krembangan, Surabaya kini harus mendekam di sel tahanan. Pasalnya, laki-laki berusia 35 tahun itu terungkap mencuri sepeda motor di Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
"Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini (pelaku) beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy nopol S 2835 LQ berada di Polsek Sukodadi, Lamongan guna proses lidik dan sidik," ujar Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, Selasa (28/1/2020).
Diceritakannya, awal penangkapan pelaku bermula dari kegiatan patroli Kring Reskrim di Jalan Tambak Asri, Kecamatan Krembangan, Minggu (26/1/2020) lalu. Pada saat itu sekitar pukul 15.30 Wib, petugas melihat pengendara menaiki sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih nopol S 2835 LQ.
[irp]
Namun gerak-geriknya sangat mencurigakan. Dan polisi langsung menghentikannya sambil bertanya terkait kelengkapan surat-surat kendaraan. Ternyata, pelaku pun tidak bisa menunjukkan kepada petugas dengan alasan tertinggal di rumah.
"Selanjutnya anggota langsung mengamankan sepeda motor berikut pengendaranya ke Polsek Krembangan untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Kompol Esti.
Kemudian motor tersebut diperiksa oleh petugas melalui aplikasi e-tilang. Dari situlah diketahui bahwa kendaraan tersebut atas nama Agustin, warga Jalan Urip Sumoharjo, Sukodadi, Lamongan.
[irp]
“Begitu diklarifikasi ke Polsek Sukodadi, Lamongan ternyata benar ada laporan pencurian motor,” tandas mantan Kapolsek Rungkut.
Saat dilakukan pengembangan di wilayah hukum Polsek Krembangan, namun pelaku tidak tercatat melakukan dugaan pencurian. Akhirnya pelaku beserta barang buktinya diserahkan ke Polsek Sukodadi, Lamongan. (lam/roh)
Editor : Redaksi