KLIKJATIM.Com | Gresik — Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2021 dalam draft kebijakan umum anggaran plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS) sebelumnya mencapai Rp 430 miliar. Atau 13 persen. Namun, setelah optimalisasi Silpa APBD 2021 ini dikerucutkan menjadi Rp 177 miliar atau 5,26 persen.
[irp]Ketua Tim Anggaran Pemkab Gresik Achmad Wasil mengatakan, untuk menghitung itu pihaknya mengacu pada defisit anggaran. Memang dirinya mengakui apabila proyeksi Silpa sebelumnya mencapai 13 persen. Itu disebabkan karena memakai acua Dana Alokasi Khusus (DAK) yang kecil di tahun-tahun sebelumnya.
Namun karena ada kenaikan, Silpa itu pun bisa dioptimalisasi dan sudah sesuai dengan kebijakan. Saat ini, draft tersebut belum difinalisasi. “Setelah kita kerucutkan tinggal menyisakan Rp 177 miliar itu,” ucapnya, Kamis (7/10/2021).
Dengan adanya Silpa yang cukup besar itu tentunya akan berimbas pada APBD 2022 mendatang. Dalam dokumen KUA PPAS 2022, kekuatan APBD Gresik 2022 dipatok sebesar Rp 3,6 triliun. Rinciannya, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1,1 triliun dengan rincian pajak daerah ditargetkan sebsar 747 miliar, dan restribusi daerah sebesar Rp 136 miliar. Sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 7 miliar dan lain lain PAD yang sah sebesr Rp 260 miliar.
Sementara untuk dana transfer ditargetkan sebesar Rp 1,955 trilun yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp 1.712 trilun dan dana transfer antar daerah sebesar Rp 243 miliar. Ditambah lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 70,6 miliar.
Dengan berkurangnya Silpa daru Rp 430 menjadi Rp 177 miliar itu total penerjmaan daerah juga berubah. Artinya, apabila total pendapatan daerah sebesar Rp 3.176 triliun, ditambahkan dengan penerimaan pembiayaan dari Sikpa tahun sebelumnya sebesar Rp 177 miliar, jadinya Rp 3,353 triliun.
Wasil menyebut, untuk rencana APBD 2022 mendatang, sudah menerapkan skala prioritas. Terutama untuk anggaran pembangunan dasar. Seperti contoh anggaran untuk pendidikan yang sudah lebih dari 20 persen.
Sesuai amanat Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 49 ayat 1 mengatur bahwa dana pendidikan selain gaji dan biaya pendidikan kedinasan minimal dialokasikan sebesar 20 persen dari APBD dan APBN.
Wasil menyebut, anggaran untuk pendidikan di 2022 mendatang sebesar 26 persen. “Ya anggaran pendidikan sudah lebih 20 persen, termasuk pegawai. Kemudian, plot-plot anggaran juga sudah masuk konsep Nawa Karsa,” ujarnya. (rtn)
Editor : Redaksi
ASDP Pelabuhan Ketapang Tingkatkan Dermaga Ponton Menjadi Dermaga MB
PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Banyuwangi akan meningkatkan dermaga Ponton Pelabuhan Ketapang menjadi dermaga movable bridge (MB) berkapasitas hingga 5…
GMNI Surabaya dan Rumah Literasi Digital Gelar Pelatihan Jurnalistik di Hanaka Social Space
KLIKJATIM.com | Surabaya - GMNI Surabaya bersama Rumah Literasi Digital (RLD) kembali menegaskan pentingnya literasi informasi bagi mahasiswa melalui Pelatihan…
Polres Mojokerto Kota Bongkar Peredaran Rokok Vape Mengandung Narkoba
Satreskroba Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar peredaran rokok eletrik (vape) mengandung narkoba. Dalam kegiatan ini polisi menyita narkoba cair (liquid)…
AHM Best Student 2026 Ajak Pelajar Jatim & NTT Berinovasi untuk Negeri
Era digital menghadirkan ruang kreativitas tanpa batas bagi generasi muda untuk menjadi bagian dari perubahan. PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim), dist…
Dari Barber Menjadi Barista: Ketika Secangkir Kopi Membawa Joe Menemukan Passion Baru
KLIKJATIM.com | Surabaya - Aroma kopi yang baru diseduh menguar pelan di sudut ruangan. Di balik mesin espresso yang sesekali mengeluarkan suara mendesis, Joe…
Bayi Perempuan Dalam Kardus Dibuang di Kebun Tebu Gondanglegi Malang
Sesosok bayi perempuan tanpa identitas ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah kardus di area perkebunan tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi,…