KLIKJATIM.Com | Surabaya - Terdakwa penipuan Farroukh Rafii’uddin dinyatakan terbukti bersalah menipu mantan Kapolda Jatim Hadiatmoko. Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Martin Ginting mengganjar terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
[irp]
Farroukh menawarkan bisnis investasi pala cangkang dan tepung pisang. Hadiatmoko pun percaya karena terdakwa dinilai religius dengan proposal bisnis yang meyakinkan. Namun, mantan Kapolda Jatim itu kecele dan merugi hampir setengah miliar rupiah.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farroukh Rafii’uddin dengan pidana penjara selama dua tahun,” tutur Martin Ginting saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/10/2021).
Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani yang sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun penjara.
Adapun pertimbangan yang memberatkan, antara lain, terdakwa merugikan korban sebesar Rp 467 juta. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.
Sedangkan hal yang meringankan, menurut hakim, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Atas vonis teraebut, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum menyatakan menerima. (ris)
Editor : Redaksi