KLIKJATIM.Com | Gresik — Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041 Kabupaten Gresik tampaknya membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikan ranperda itu.
[irp]
Pasalnya hingga saat ini, Tim Terpadu (Timdu) dari eksekutif belum melampirkan kajian kesesuaian (gap analysis) antara rencana tata ruang wilayah yang berlaku saat ini dengan kondisi eksisting pemanfaatan ruang.
Ketua Pansus satu Ranperda RTRW, Syahrul Munir mengatakan, bila pihaknya akan teliti dalam mengkaji kondisi eksisting terhadap ketentuan peruntukan ruang yang berlaku saat ini dalam proses penysunan Ranperda ini.
"Makanya kita akan uji petik untuk memastikan gap analysis itu. Misalnya dalam satu wilayah sebelumnya hijau, dalam ranperda sekarang kemudian direncanakan jadi industri, itu kita lihat kondisi eksistingnya bagaimana dalam uji petik," tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang pasal 204 ayat satu, dua dan tiga, revisi rencana tata ruang tidak dimaksudkan untuk pemutihan, yakni tindakan mengakomodasi pelanggaran pemanfaatan ruang dalam revisi RTRW tanpa terlebih dahulu mengenakan sanksi. kepada pelaku pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
"Tapi yang jelas, motivasi penyusunan ranperda RTRW ini kita maksudkan untuk bisa menarik retribusi atau pajaknya dari lini usaha yang selama belum bisa menyumbang PAD, sehingga bisa membantu memaksimalkan pendapatan, terkait kemungkinan adanya hal-hal itu (upaya pemutihan pelanggaran ruang) akan kita uji petik," urai Syahrul.
Anggota Pansus satu lain, dari Fraksi Golkar Asroin Widyana menyebut bila Ranperda RTRW ini ditargetkan rampung pada tahun ini. Karena persyaratan baik informasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sudah dipenuhi.
"Nah tahapannya setelah rampung kita bahas bersama eksekutif, akan kita akukan ke Kementerian ATR/BPN untuk Tahap Subtansi persoalan, kemudian kita bahas lagi di pansus baru fasilitasi ke Gubernur kemudian disahakan," urai Asroin. (bro)
Editor : Abdul Aziz Qomar