klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ketahuan Nyolong Motor, Bandit Ini Ditendang Sampai Ndlosor dan Pilih Nyebur ke Sungai

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Surabaya berhasil digagalkan oleh korbannya. Bahkan sebelum diamankan dan dibawa ke kantor polisi, pelaku juga sempat melarikan diri dengan nyebur ke sungai.

[irp]

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Didik Ariawan mengungkapkan, aksi curanmor tersebut tejadi di Halaman Indomart, Jalan Kedung Cowek, Surabaya pada Sabtu (2/10/2021) lalu. kejadiannya sekitar pukul 07.30 WIB.

Pelakunya adalah Hadi Sulistio (40), warga Jalan Wonosari 1, Surabaya dan MNR yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara korbannya adalah Hendik Trimaryono (35), asal Jalan Cumpat 7 Surabaya.

"Tersangka melakukan pencurian bersama rekannya dengan cara mendorong sepeda motor korban yang tidak terkunci setir," ungkap Iptu Didik saat dikonfirmasi klikjatim.com, Senin (4/10/2021).

Iptu Didik membeberkan, mulanya korban memarkirkan kendaraannya di halaman Indomart. Kemudian bergegas masuk untuk mengambil uang di ATM di dalam Indomart tersebut.

Sebelumnya kedua pelaku ini sudah berada di depan Indomart setempat. "Selanjutnya tersangka mendorong sepeda motor dengan dibantu MNR. Setelah beberapa meter melarikan diri, korban mengetahui sepeda motor tidak ada, lalu berusaha mengejarnya dengan dibantu warga," beber Iptu Didik.

Sayangnya, setibanya di Jalan Kedung Cowek, kedua pelaku dipepet dan ditendang oleh korban hingga terjatuh. Di situlah pelaku langsung berusaha melarikan diri dengan melompat ke dalam sungai.

Namun bukannya selamat, justru aksi terjun bebas ke sungai itu malah mengantarkan pelaku ke kantor polisi. Sedangkan MNR berhasil melarikan diri.

"Tersangka melarikan diri masuk ke Sungai Kedung Cowek, lalu datang petugas mengamankan tersangka dan barang bukti, lalu dibawa ke Polsek Tambaksari," pungkasnya.

Sementara dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam tahun 2018 nopol L 3953 BY. Dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (nul)

Editor :