KLIKJATIM.Com | Gresik--Perjalanan Mohammad Sahri (20), sebagai pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Menganti, Gresik akhirnya terhenti. Pria asal Muktesareh, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura ini dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik. Sabu 10 bungkus disita sebagai barang bukti.
Tersangka beredar di Gresik sekitar dua tahun. Pria yang tinggal di Dusun Grogol, Desa Laban, Menganti ini memiliki sasaran khusus saat memasarkan barang dagangannya. Mayoritas pelanggannya genarasi millenial. Mulai pelajar SMP dan SMA hingga pemuda di wilayah Gresik Selatan. Ada juga buruh pabrik.
[irp]
"Kalau ada pesanan, tersanga mengantarkan barangnya. Sementara ini tersangka beraksi sendirian," kata Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto, Kamis (23/1/2020).
Dijelaskan Heri, tersangka mendapatkan sabu dari Madura. Ketika ada pesanan tersangka pulang kampung. Lalu balik ke Gresik membawa serbuk yang dipesan pelanggannya. Tersangka menjualnya dengan cara mengecer.
[irp]
"Kalau diecer untungnya bisa lebih banyak," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti 10 bungkus sabu berbagai ukuran. Ada juga pil koplo. Motor Yamaha N MAX nopol W 3638 BI yang biasa dikendarai tersangka juga disita saat dilakukan penangkapan di Jalan Raya Hulaan, Menganti.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Gresik. Pria lulusan SMP ini diancam dengan pasal 114 jo pasal 112 UU 35/2009 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (iz/mkr)
Editor : Redaksi