KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Pemuda di Tulungagung dibekuk polisi. Pemuda berninisial AZ alias Gendong (25) asal Kecamatan Rejotangan itu kedapatan menyimpan ganja di dalam kaleng roti.
[irp]
Kasatreskoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan yang diterima polisi. Dari laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan.
"Tersangka kita amankan dirumahnya, tersangka tidak bisa berkutik saat Polisi datang dan langsung menggrebeknya," katanya, Senin (27/9/2021).
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, seperti ganja seberat 566,16 gram ganja yang dibagi menjadi 9 bungkus. Kemudian empat kresek plastik berisi ganja seberat 414,3 gram, dua plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 12,68 gram. Handphone milik tersangka dan satu kaleng roti yang digunakan sebagai tempat penyimpanan ganja juga disita.
"Jadi barangnya itu disembunyikan di dalam kaleng roti yang kotak itu," ucapnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap, ganja yang dimilikinya sebagian dijual dan sebagia digunakan sendiri. Agar aman, tersangka mengubur kaleng roti berisi ganja itu di belakang rumah.
"Memang kalengnya itu sengaja dikubur dan ditutupi tanah sehingga tidak kelihatan kalau tidak dibongkar," tuturnya.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mkr)
Editor : Iman