klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jadikan Anak Jaminan Utang, Polisi Tetapkan Orang Tua Sebagai Tersangka

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat menginterogasi tersangka Eka Septiana dan Mishadi. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat menginterogasi tersangka Eka Septiana dan Mishadi. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.ComPasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan ibu dari bayi berinisial KMN yang sebelumnya diberitakan bohong menjadi korban penculikan anak, Eka Septiana dan rekannya Mishadi (41), warga Lumajang sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal berlapis terkait dugaan perdagangan orang dan perlindungan anak.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari hasil gelar perkara ditemukan ada dugaan praktik perdagangan orang oleh kedua tersangka. Dan, korbannya adalah anak dari tersangka ES (Eka Septiana) yang diserahkan kepada MH (Mishadi).

"Untuk pasal yang dikenakan pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” ujar AKBP Rofiq, dalam konferensi persnya di Mapolres Pasuruan, Selasa (21/2/2020) siang.

Menurutnya, dalam kasus ini sudah ada transaksi. Yaitu bayi dari tersangka Eka yang masih berumur 2 bulan telah digadaikan kepada Mishadi untuk uang Rp 1 juta.

[irp]

Transaksi ini dilakukan atas dasar persetujuan kedua tersangka. Saat itu berlokasi di depan PLN Bangil. ”Jadi penyidik menemukan adanya motif kuat tersangka sampai melakukan perbuatan ini,” lanjutnya.

Awalnya tersangka Eka takut disalahkan oleh suami dan keluarganya, karena terlilit utang kepada tersangka Mishadi. Dari situlah muncul kebohongan secara spontanitas bahwa anaknya diculik orang tak dikenal.

"Padahal (korban) sebenarnya sudah diserahkan ke Mishadi untuk jaminan atas utangnya dan Eka berjanji sewaktu-waktu akan mengambil anaknya tersebut, dengan syarat harus menyiapkan uang Rp 2 juta termasuk bunganya," jelas Kapolres.

[irp]

Rofiq menambahkan, dalam kasus ini tersangka juga bisa dijerat atas dugaan laporan palsu dan penyebaran berita hoax di media sosial dengan menggunakan UU ITE. Tetapi penyidik lebih mengutamakan pasal yang besar dan lebih berat hukumannya.

”Dan unsurnya sudah terpenuhi, serta dua alat bukti juga sudah dikantongi penyidik,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Serta pasal 83 Jo pasal 76 F Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan, atas UU/24/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman yang sama yaitu maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang bayi berinisial KMN yang masih berusia dua bulan berjenis kelamin perempuan dikabarkan jadi korban penculikan. Eka Septiana, selaku ibu korban asal Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan mengaku dihipnotis oleh orang tak dikenal usai dari RSUD Bangil. Bahkan, dramanya ini sempat viral di media sosial dan laporan ke polisi.

”Sebenarnya dari awal, penyidik sudah ragu dengan kabar penculikan bayi ini. Karena begitu dilaporkan secara resmi, penyidik tidak menemui bukti dan petunjuk di lokasi penculikan seperti yang dilaporkan oleh ES,” tandas Kapolres Pasuruan. (dik/roh)

Editor :