KLIKJATIM.Com | Malang - Sejak Januari hingga Agustus 2021 kemarin, Kantor Pabean Pratama Bea Cukai Malang berhasil mengamankan 10.790.400 batang rokok putihan tanpa cukai alias ilegal. Dari jumlah tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,155 miliar.
[irp]
"Jika dilihat jumlah barang bukti yang disita di 2021, angka kami perkirakan sampai akhir tahun bisa lebih tinggi dibandingkan tahun lalu," kata Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Malang Ahli Pertama Krisno Budi Sasmito.
Peningkatan itu didasarkan selama 2020, pihaknya mengamankan sebanyak 11.808.340 batang rokok ilegal. Yakni, dengan kerugian negara senilai Rp 5,882 miliar. Sementara pada 2019, sebanyak 10.063.940 batang rokok ilegal yang diamankan, dengan jumlah kerugian yang dialami negara mencapai Rp 4,809 miliar.
Untuk menekan penyebaran rokok ilegal di Kota Malang, Bea Cukai Malang melakukan inspeksi dadakan (sidak) di 3 titik Kota Malang kemarin (15/9). Dalam sidak tersebut turut digandeng Satpol PP Kota Malang, Diskopindag Kota Malang, Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Kota Malahg. Sasaran operasi di Pasar Kebalen, sepanjang Jalan KH Malik dan Jalan KH Malik Dalam, Kota Malang.
Ditambahkan, sebagian besar masyarakat mulai sadar terhadap peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Ini terlihat pada operasi penindakan yang juga dilakukan di sejumlah pasar, toko, dan pabrik rumahan yang kerap kali menyimpan dan memproduksi rokok ilegal tanpa cukai, kemarin (15/9/2021).
“Karena waktu kami sidak, tidak ditemukan rokok ilegal,” ungkapnya. Namun, pihaknya tetap memberikan sosialisasi pada kesempatan itu. Yakni, kita tentang rokok ilegal. “Mereka tahunya rokok ilegal itu rokok yang polosan,” imbuhnya.
Adanya sidak gabungan tersebut menurut dia adalah hanya sebagai contoh guna langkah antisipasi. Namun, pihaknya mengakui bila masih menemukan peredaran rokok ilegal di daerah-daerah pinggiran.
“Biasanya kalau kita lihat pemetaan jejak rawan peredaran rokok ilegal itu, banyaknya di kawasan pinggiran,” terangnya. Sebab, terakhir dilakukan penindakan, telah mendapati peredaran rokok ilegal yang diangkut melalui truk di daerah Malang selatan. “Itu awal September lalu, selain pengangkutan juga ada di jasa- jasa ekspedisi,” tutup dia. (ris)
Editor : Redaksi