klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

PKB Gresik Gelar Tasyakuran Terbitnya Perpres Pendanaan Pesantren

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik--DPC PKB Kabupaten Gresik menggelar tasyakuran setelah diterbitkannya Perpres 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang didalamnya mengatur Dana Abadi Pesantren. 

[irp]

Tasyakuran digelar di Pondok Pesantren Roudlotul Hikmah, Watestanjung, Wringinanom, Gresik, Rabu (16/9/2021) malam. Sejumlah pengasuh pesantren hadir dalam tasyakuran tersebut.

“Perpres 82/2021 merupakan legal standing yang melengkapi UU Pesantren. Keduanya sebagai wujud hadirnya Pemerintah dan Negara secara konstitusi terhadap Pendidikan Pesantren di Indonesia,” kata Ketua DPC PKB Kabupaten Gresik, Abdul Qodir.

Menurut Qodir, disahkan Perpres 82 tahun 2021, menandakan pondok pesantren dan lembaga formal memiliki hak fasilitas anggaran, lulusan dan materi yang diajarkan juga ikut diakui sebagai bagian pembangunan bangsa Indonesia.

“Dengan telah disahkannya Perpres tersebut tidak ada pembeda antara Pesantren dan lembaga formal. Keduanya mempunyai hak yang sama dalam memperoleh Fasilitas anggaran, lulusan dan materi yang diajarkan juga ikut diakui,” kata politisi lulusan Pondok Pesantren Pacul Gowang, Jombang.

Qodir menambahkan, perpres ini merupakan capaian dari proses kerja panjang PKB dalam memperjuangkan kepentingan pondok pesantren di Indonesia. Artinya dengan diterbitkannya Perpres tersebut Pesantren benar-benar diakui oleh Negara.

“Perpres 82/2021 merupakan legal standing yang melengkapi UU Pesantren,” jelas Qodir yang juga Ketua DPRD Gresik.(mkr)

Editor :