KLIKJATIM.Com | Surabaya – Komisi C DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tower milik PT Protelindo yang berdiri di tengah permukiman warga. Tepatnya di Jalan Semolowaru Utara I Nomor 149.
[irp]
Sidak ini dilakukan setelah para wakil rakyat mendapatkan laporan bahwa ada penolakan dari warga sekitar. Untuk itu, Komisi C turun langsung ke lapangan agar mengetahui kondisi di bawah sebagai bahan evaluasi di parlemen.
"Kita evalusi dulu, nanti kita akan panggil pihak-pihak terkait. Lapangan ini akan membuktikan kondisi sebenarnya," kata Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya, Agoeng Prasojo, Kamis (16/8/2021).
Selain melihat kondisi langsung di lapangan, pihaknya juga akan menelusuri sejarah berdirinya tower tersebut. "Kita akan undang lagi pihak RT RW, karena kemarin tidak datang saat hearing di Komisi C," tambahnya.
Namun tak dipungkiri bahwa keberadaan tower tersebut juga melanggar peraturan daerah (perda). Kendati demikian, tapi harapannya nanti ada jalan tengah untuk menyelesaikan masalah persoalan ini.
"Kalau Perda Lingkungan Hidup ini melanggar, kita cari jalan tengahnya mungkin dipotong, diberi kompensasi atau bagaimana," paparnya.
Sementara itu, Hendra warga Semolo Tengah IV menegaskan, tidak ada persetujuan sebelumnya dari warga terkait berdirinya tower ini. Bahkan dirinya meminta agar tower tersebut dipindahkan karena khawatir radiasi dan merusak bangunan rumah.
"Rumah saya berdiri dahulu sebelum adanya tower ini. Kita tidak minta kompensasi, kita hanya minta tower ini dipindahkan karena khawatir radiasi dan rawan gempa yang mengakibatkan kerusakan bangunan rumah," tegasnya.
Sebelumnya dalam hearing Komisi C DPRD Surabaya pada Rabu (15/8/2021) lalu, belum bisa mengeluarkan rekomendasi atas permasalahan ini karena warga dan provider dinilai sama-sama jadi korban. Karena itu, Komisi C perlu melakukan sidak ke lokasi untuk membantu mencarikan solusi terbaik.
"Ada hal-hal yang belum dilalui secara benar pada saat pembangunan tower pada 2005. Karena ada beberapa warga lama sesuai perda atau peraturan perundang undangan 2005, mereka tidak dilalui dalam pendirian tower atau mengurus IMB (izin mendirikan bangunan)," kata Ketua Komisi C Baktiono pada waktu itu.
Lebih lanjut dibeberkan, bahwa PT Protelindo ternyata meneruskan atau beli dari pemilik tower lama. Tapi seharusnya mereka tetap mematuhi UU/30/2014, yaitu perizinan dikeluarkan sesuai dengan peraturan pada saat izin itu diterbitkan atau memakai peraturan pada tahun 2005. Dan, apabila terjadi kesalahan prosedur atau kesalahan teknis yang dilakukan dalam proses pengeluaran izin, maka pejabat saat ini bisa mencabut izin.
"Makanya, kami tak ingin investor juga dirugikan. Karena mereka juga menjadi korban karena telah membeli dan meneruskan. Maka, akan kita cari solusi terbaik. Besok kita akan sidak ke sana," pungkasnya sebelum menggelar kegiatan sidak. (nul)
Editor : Redaksi