klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Fantastis! Harga Paket Seragam Pelajar SMPN 4 Gresik Tembus Rp 1 Juta

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi seragam
Ilustrasi seragam

KLIKJATIM.Com | Gresik — Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk SD/SMP sudah dilakukan sejak Selasa kemarin, (31/8) para siswa sudah mulai masuk sekolah secara terbatas.

[irp]

Di Gresik Wali Murid mengeluhkan tentang adanya penarikan uang seragam oleh sekolah. Penarikan itu senilai Rp 1 juta untuk seragam batik, pramuka, dan biru putih.

“Untuk seragam olahraga belum dapat, bayar Rp 1 juta dapat seragam batik dan biru putih berupa kain, pramuka langsung jadi,” ungkap salah satu wali murid SMP 4 Gresik.

Dirinya juga mengaku sempat mencari utangan untuk mencukupi pembayaran seragam itu. Dan menutup kekurangan pembayaran sergam sekolah. Akhirnya setelah cukup pembayaran itu akhirnya di mendapatkan beberapa seragam untuk anak perempuan.

“Kalau siswa laki-laki bayar Rp 750 ribu, perempuan Rp 1 juta,” imbuhnya.

Wali murid yang berprofesi jualan soto keliling itu menambahkan, pembayaran itu dilakukan sebelum adanya surat intruksi pengembalian penarikan uang seragam oleh Dispendik Gresik per tanggal 12 Agustus lalu.

“Memang ada informasi disuruh kembalikan, tapi ini kok belum ada intruksi sekolah diruruh kembalikan,” tandasnya, Rabu (8/9/2021).

Kepala Sekolah SMP 4 Gresik Arif Abd Rohman belum bisa memberikan komentar dengan informasi tersebut, melalui selulernya hanya bedering dan pesan WhatsApp masuk namun belum dibalas.

Anggota legislatif Drpd Komisi IV Muchamad Zaifudin juga menemukan ada bebarapa sekolah yang saat ini masih melakukan pembelian seragam. Yang seharusnya Pemkab Gresik sudah mengalokasikan anggaran Bosda untuk pembelian seragam sekolah.

“Saat kami melakukan sidak ke Sekolah - sekolah, banyak sekolah yang membeli seragam. Dengan harga satuan seragam kain putih Rp 62 ribu dan kain biru Rp 83 ribu,” ucapnya.

Politisi muda asal Dapil IV (Wringinanom dan Driyorejo) ini menyebut, ini sangat diluar harga pasaran seragam. Pasalnya harga yang dibeli oleh sekolah itu sangat mahal.

“Ini sangat tidak logis, dan menjadi beban orang tua,” tegasnya.

Pemkab Gresik menuangkan surat larangan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik bernomor 421/2104/437.53/2021 memiliki sifat penting, perihal Pungutan tertanggal 12 Agustus 2021 diteken langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan ditujukan kepada kepala UPT SDN dan UPT SMPN se-kabupaten Gresik.

Poin tiga dalam surat larangan itu yakni, di tahun anggaran 2021 seragam sekolah SD SMP Negeri pengadaan ya dari dana APBD, oleh sebab itu sekolah dilarang melakukan penjualan seragam.

Diketahui, untuk biaya seragam Dispendik sudah mengalokasikan anggaran seragam gratis dari Bosda Rp 5 Miliar untuk SD dan SMP. (bro)

Editor :