KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan membekuk pengedar asal Lekok. Pelaku adalah Mohammad Solehudin (34) warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
[irp]
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, Solehudin ditangkap di rumahnya.
Dijelaskan Nanang, penangkapan bermula dari informasi yang didapatkan polisi bahwa di sekitar Kecamatan Lekok sering terjadi peredaran sabu-sabu.
Polisi pun melakukan penyelidikan ke lokasi selama beberapa hari. Dan akhirnya menangkap Solehudin yang merupakan pengedar sabu-sabu di sana.
Dalam penangkapan itu, polisi membawa barang bukti berupa belasan plastik klip kecil sabu yang diduga hendak diedarkan; 2 buah pipet kaca; 2 buah sedotan; uang tunai Rp670 ribu.
“Total barang bukti yang diamankan seberat 6,35 gram,” kata Nanang, Minggu (05/09/2021).
Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan polisi, Solehudin mengaku 3 bulan mengedarkan sabu-sabu. Tak hanya itu, menurut Nanang, Solehudin juga pernah dipenjara karena kasus yang sama.
"Atas perbuatannya ini, Solehudin dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkas Kasatresnarkoba. (ris)
Editor : Redaksi