klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk Pengedar Lekok

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasuruan
Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasuruan

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan membekuk pengedar asal Lekok. Pelaku adalah Mohammad Solehudin (34) warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

[irp]

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, Solehudin ditangkap di rumahnya.

Dijelaskan Nanang, penangkapan bermula dari informasi yang didapatkan polisi bahwa di sekitar Kecamatan Lekok sering terjadi peredaran sabu-sabu.

Polisi pun melakukan penyelidikan ke lokasi selama beberapa hari. Dan akhirnya menangkap Solehudin yang merupakan pengedar sabu-sabu di sana.

Dalam penangkapan itu, polisi membawa barang bukti berupa belasan plastik klip kecil sabu yang diduga hendak diedarkan; 2 buah pipet kaca; 2 buah sedotan; uang tunai Rp670 ribu.

“Total barang bukti yang diamankan seberat 6,35 gram,” kata Nanang, Minggu (05/09/2021).

Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan polisi, Solehudin mengaku 3 bulan mengedarkan sabu-sabu. Tak hanya itu, menurut Nanang, Solehudin juga pernah dipenjara karena kasus yang sama.

"Atas perbuatannya ini, Solehudin dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkas Kasatresnarkoba. (ris)

Editor :