klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tak Terima Diputus, Pria Magetan Sebar Video Mesum Bareng Pacar

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka saat diinterogasi di Mapolres Magetan.
Tersangka saat diinterogasi di Mapolres Magetan.

KLIKJATIM.Com | Magetan—Seorang pria di Magetan menyebarkan video mesumnya sendiri bersama pacar setelah putus hubungan. Akibatnya, kini harus mendekam di penjara.

[irp]

Nasib itu dialami APF (26) warga Kecamatan/Kabupaten Magetan. Dia kini telah ditahan di Mapolres Magetan. Dia sengaja video mesumnya sendiri lantaran tidak terima diputus oleh sang pacar.

“Tersangka tidak terima saat diputus oleh pacarnya. Kemudian video mesum itu disebar oleh tersangka kepada teman-temannya,” kata Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana, Jumat (28/8/2021).

Video mesum itu direkam tersangka saat dulu masih menjalin hubungan pacaran dengan tersangka. Ketika pacaran tersangka selalu mengajak hubungan intim sang pacar. Namun, diam-diam ternyata juga merekam hubungan intim itu.

“Jadi tersangka merekam diam-diam tanpa sepengetahuan sang pacar,” ungkap AKBP Yakhob.

Sang pacar yang tidak betah berhubungan tersangka lalu secara pihak memutuskan hubungan pacaran. Tersangka tak terima kemudian menyebarkan video mesum bersama sang pacar kepada tiga temannya.

“Video yang disebar berdurasi 25 detik adegan mesum tersangka dan pacarnya sendiri,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29, pasal 32 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 46 ayat (1) UU RI  nomor 19 tahun 2016. Yakni tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(mkr)

Editor :