KLIKJATIM.Com | Gresik — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarsari, Cerme, Gresik, berhasil digagalkan, Sabtu (28/8/2021). Modusnya dengan dimasukan ke dalam kepala ikan melalui penitipan barang saat jam besuk di ruang penitipan barang depan Sentra Pelayanan Pemasyarakatan Terpadu (SPPT) Rutan Cerme.
[irp]
Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Aris Sakuriyadi melalui Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Anis Handoyo mengatakan, penemuan barang selundupan itu diketahui Sabtu (28/8/2021) siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB. “Barang yang diduga sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam kepala ikan oleh petugas Rutan Gresik, Muhammad Mudhar,” ungkapnya.
Barang itu dikirim oleh pengunjung atas nama Husni Abdullah (25) untuk warga binaan Suroso, narapidana (napi) narkotika.
Setelah itu, pihak rutan langsung berkoordinasi dengan Polsek Cerme. “Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh pihak Polsek Cerme, benda tersebut dipastikan narkotika jenis sabu-sabu dan selanjutnya yang bersangkutan, pengunjung Husni Abdullah dibawa ke Polsek Cerme untuk dimintai keterangan,” paparnya.
Menurut Anis, jajaran petugas rutan selalu mendeteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Rutan. “Kegiatan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 pada saat pemeriksaan,” imbuhnya.
Kanit Reskrim Polsek Cerme, Aipda Mahrizal membenarkan terkait upaya penyelundupan sabu ke dalam Rutan Cerme. “Sementara kami periksa pengunjung hasil razia Rutan Cerme, nanti akan ada pemeriksaan napi yang bersangkutan juga, dan berat sabu juga masih pendalaman,” ungkapnya. (nul)
Editor : Redaksi