KLIKJATIM.Com | Surabaya—Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Hidayat mengunjungi Catur Purwanto (38), tersangka kasus dugaan praktek dokter ilegal di Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jumat (27/8/2021).
[irp]
"Alhamdulillah, siang ini bisa berkunjung ke rumah Mas Pur di Desa Betro. Kemarin dia sudah mendapatkan penangguhan penahanan dan bisa berkumpul dengan keluarga. Tetap semangat Mas Pur, jalani proses hukum sebaik-baiknya. Semua pasti ada hikmah," ungkap Hidayat.
Ketua Komisi C DPRD Jatim itu juga menjelaskan, pada prinsipnya Purwanto sudah mengakui jika dirinya bersalah lantaran telah membuka praktik kedokteran namun tanpa adanya surat izin. Hal itu, kata Hidayat, perlu mendapatkan apresiasi.
"Mas Pur secara prinsip sudah mengaku bersalah, inilah yang perlu diapresiasi, karena praktek dokter tanpa surat ijin," kata Hidayat usai berkunjung di kediaman Purwanto.
Ia menjelaskan, dalam praktek kedokterannya itu, Purwanto mengaku tidak tidak ada niatan untuk memperkaya diri, melainkan hanya ingin membantu melayani masyarakat di saat pemberlakuan PPKM Darurat.
Pasalnya, lanjut Hidayat, saat pemberlakuan PPKM Darurat beberapa waktu lalu tersebut, banyak masyarakat yang jatuh sakit dan tidak terlayani di fasilitas kesehatan seperti puskesmas ataupun rumah sakit (RS) setempat.
"Mas Pur ini tidak ada niatan ataupun berkehendak untuk memperkaya diri. Dia hanya melayani masyarakat di saat PPKM Darurat. Karena saat itu masyarakat banyak yang sakit dan tidak terlayani oleh puskesmas dan rumah sakit. Ini juga perlu dihargai. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi praktek dan siap kooperatif," tandasnya.
Perlu diketahui, Catur Purwanto diringkus Unitpidter Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat menangani pasien di sebuah rumah warga, di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Selasa (3/8/2021) lalu.
Diketahui, tersangka yang lulusan SMK jurusan elektronik ini diduga melakukan praktik kedokteran ilegal berbekal pengalaman kerja di klinik kesehatan. Dia dikenal dengan sebutan 'Pur Klinik' dan banyak praktik di wilayah utara Sungai Brantas bersama seorang perempuan sebagai asistennya.
Sementara itu, Catur Purwanto dijerat pasal 78 juncto pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman denda paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 150 juta.(mkr)
Editor : Redaksi