KLIKJATIM.Com | Gresik — Peredaran minuman keras (Miras) di Gresik masih menjamur. Buktinya setelah seminggu sebelumnya ditemukan miras di warung kopi (warko), kali ini petugas Satpol PP kembali mengamankan miras dengan jumlah yang banyak.
[irp]
Kali ini, praktik jual miras-miras itu ditemukan di sebuah Toko Listrik. Tepatnya di wilayah Desa Roomo, Manyar. “Total ada 99 botol miras kami amankan. Itu termasuk tangkapan besar, karena biasanya hanya dibawah 50 botol,” ucap Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Gresik, Abu Hassan, Rabu (25/8/2021).
Mantan Kepala BPBD itu mengakui bahwa petugas di lapangan awalnya sempat terkecoh. Sebab BA selaku penjual miras tidak terlihat menyediakan barang haram. Tampak usaha atau barang-barang yang dijualnya pun berhubungan dengan alat kelistrikan. Semua itu terpampang di etalase tokonya.
“Menurut informasi, akhirnya kami gerebek Selasa (24/8/2021) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB. Ada tujuh jenis miras kami amankan,” terangnya.
Dari tangkapan itu tercatat ada 21 bir hitam, anggur merah 12 botol, 18 anggur kolesom, 12 anggur putih, 12 botol bir prost, 11 botol bir bintang, dan 13 botol Soju.
Menurutnya, pelanggaran terkait peredaran miras ini sesuai peraturan daerah (Perda) 15/2002 Jo Perda 19/2004 di Gresik. Atas kejadian ini, Hasan juga sudah memanggil pemilik toko (BA) selaku penjual miras untuk pendataan dan proses lebih lanjut sesuai Perda Miras.
“Kami berulangkali gunakan cara humanis untuk memutus peredaran miras ini. Ayo dijaga bersama Gresik sebagai Kota Santri,” tutup Hassan. (nul)
Editor : Redaksi