KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan akhirnya menyegel dua bangunan di area Cimory Diary Land (CDL). Dua bangunan yang disegel itu, yakni lahan parkir sebelah selatan dan jembatan yang menghubungkan resto.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan Bekti saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyegelan itu. Dua bangunan yang disegel itu hingga saat ini belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kita segel dulu, karena yang bersangkutan tidak memiliki izin," katanya saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (9/1/2020).
[irp]
Bekti menjelaskan, penyegelan dua bangunan di area Cimory ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran yang sebelumnya telah dilayangkan. Selain itu, dari hasil sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan bersama dinas lainnya ditemukan beberapa pelanggaran. Apalagi, lanjut dia, kejadian longsor di area lahan parkir menimpa belasan motor jadi atensi kita.
"Takutnya peristiwa tersebut terjadi lagi. Untuk itu kita tutup sementara sambil menunggu izinnya ada," jelasnya.
Ditegaskan Bekti, peraturan daerah (perda) nomor 15 tahun 2012 tentang IMB sudah jelas dan gamblang. Bangunan yang tidak memiliki izin harus disegel. Selain IMB, izin analisi dampak lingkungan dan lalu lintas (amdal lalin) juga belum dikantongi. Saat ini izin amdal lalin masih dalam proses pengurusan.
[irp]
"Masih proses izin amdal lalinnya di provinsi," katanya.
Menurut Bakti, ambrolnya konstruksi dinding penahan tanah yang menimbun belasan motor itu terjadi areal perluasan yang belum dilengkapi dokumen IMB.
"Sehingga tindakan penutupan ini hanya pada areal perluasan lahan wisata Cimory," imbuhnya. (dik/mkr)
Editor : Redaksi