KLIKJATIM.Com | Gresik — Kasus penangkapan terhadap nelayan asal Lamongan karena kedapatan menangkap ikan menggunakan cantrang di perairan Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, masih diproses pihak kepolisian. Dan menariknya, saat proses evakuasi berlangsung diduga ada yang sengaja membawa pulang barang antik berupa guci yang merupakan barang bukti (BB) perkara.
[irp]
Ketika ditelusuri, dua buah guci itu memang diamankan warga sekitar yang belakangan diketahui berinisial S. Usut demi usut, guci yang masuk dalam jaring cantrang nelayan saat menangkap ikan di laut tersebut diduga merupakan peninggalan Era Dinasti Ming.
Sayangnya, ketika polisi berusaha meminta S untuk menyerahkan dua guci dengan baik-baik malah terkesan tidak kooperatif dan plin plan. Padahal guci itu merupakan BB yang harus tetap diamankan pihak kepolisian.
”Kami hubungi yang bersangkutan untuk barang bukti yang akan diproses, tapi S berkelit,” ungkap Kanit Satpolair Pulau Bawean, Bripka Sodiq Susanto.
Bahkan, pihaknya mengaku sudah membuat surat resmi terkait pengembalian BB dari tangan S. Namun tetap tidak dihiraukan.
"Barangnya ada di S. Barang e neng kono, tapi mbulet ae wonge (barangnya ada di sana, tapi orangnya berkelit, red),” tandasnya.
Namun, Satpolair akan bertindak tegas melakukan pemanggilan kepada S dan jika satu sampai dua kali masih tidak dihiraukan. ”Maka akan kami eksekusi paksa,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan nelayan asal Lamongan terpaksa diamankan oleh Petugas Satpolair Bawean karena kedapatan menangkap ikan menggunakan cantrang di perairan Pulau Bawean. Tepatnya di kawasan perairan Dusun Tanjung Anyar, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, pada Senin (14/6/2021).
Kini, kasus tersebut masih terus ditindaklanjuti sebelum akhirnya dinyatakan P21 oleh Satpolair Polres Gresik. (nul)
Editor : Redaksi