KLIKJATIM.Com | Gresik--Penataan Gedung Nasional Indonesia (GNI) di Jalan Pahlawan, Gresik sudah mulai dilakukan. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pemkab Gresik memastikan tidak ada perubahan bentuk gedung dalam proses pembangunan ini.
[irp]
Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik Gunawan Setijadi mengatakan, konsep bangunan tidak berubah, dan masih tetap seperti sekarang.
”Semua yang asli di bangunan tersebut, ada di perencanaan,” ungkapnya, Selasa (10/8/2021).
Beberapa konstruksi gedung yang diganti di antaranya atap yang telah lapuk hingga genteng. Namun, DPUTR memastikan model konstruksinya tetap sama seperti konstruksi gedung semula.
”Dan ada barang-barang tambahan yang dihilangkan, karena tidak termasuk cagar budaya,” ujarnya.
Penataan ini menurutnya, agar gedung cagar budaya tersebut bisa difungsikan kembali. ”Supaya bersih, dan berfungsi tidak berubah bentuk,” tegas Gunawan.
Dikatakan Gunawan, pembangunan di GNI juga akan ditambah beberapa fasilitas, misalnya area tempat santai, tempat ibadah dan tempat parkir. Diperkirakan, lanjut Gunawan, proses pembangunan akan selesai tahun ini.
”Dengan catatan gedung utama tetap, tidak berubah,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Sejarah dan Purbakala Khairil Anwar menekankan, kemajuan kebudayaan daerah sebagaimana terlampir di beberapa regulasi.
“Ada UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayan, UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif, Perda Kabupaten Gresik 8/2019 tentang Cagar Budaya, dan Perda Kabupaten Gresik 9/2019 tentang Pemajuan Kebudayan Daerah,” katanya, Senin (21/6/2021).
Dengan demikian, dikatakan Khairil dalam amanat perundangan, Revitalisasi – Menata kembali fungsi ruang, nilai budaya, dan penguatan informasi tentang Cagar Budaya (Pasal 81 (2) UU 11/2010 tentang Cagar Budaya) dan Adaptasi – Mengadopsi kebutuhan masa kini. Dengan mempertahankan banyak syarat (Pasal 83 (2) UU 11/2010 tentang Cagar Budaya) menjadi bentuk pilihan dalam pemeliharaan lanjutan cagar budaya.
“Penekanannya, dalam pembuatan Peta Kebudayaan (Objek Pemajuan Kebudayaan; Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan; Sarana dan Prasarana Kebudayaan; dan Data lain terkait Kebudayaan) serta membuka ruang interaksi antar pelaku budaya jadi kunci vital untuk revitalisasi,” paparnya.
Diketahui, anggaran untuk pembiayaan penataan cagar budaya GNI menelan anggaran Rp 2,3 miliyard dari APBD 2021 dengan pemenang tender CV Hasan Sejati.(mkr)
Editor : Redaksi