KLIKJATIM.Com | Ponorogo—Aturan PPKM Level 4 telah direlaksasi oleh Pemkab Ponorogo. Namun kalangan legislatif menyoroti hal tersebut.
[irp]
Wakil DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno meminta bahwa, dalam kelonggaran PPKM level 4 mulai 25 Juli hingga 2 Agustus ini, tetap mengacu terhadap Instruksi Mentri Dalam Negeri ( Inmendagri) Nomor: 24 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM level 3 dan 4 di Jawa Bali.
Bahkan, relaksasi pada proses akad nikah diharapkan tetap mengacu pada aturan menteri yakni Surat Edaran (SE) Kementrian Agama (Kemenag) Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/2021 tentang petunjuk teknis layanan nikah pada kantor urusan agama ( KUA) Kecamatan ada masa pemberlakuan ppkm darurat.
"Ketentuan khusus huruf F point 8, pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan KUA kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 orang, " ujarnya, Kamis (29/7/2021).
Dia mengaku, sesuai Inmendagri 24 Ponorogo masih berada di level 4. Dimana Resepsi tidak diperbolehkan. Tentunya relaksasi yang diberikan tatap mengacu pada aturan setingkat dan turunannya.
"Mensejajarkan aturan dalam relaksasi, penting dilakukan, guna mempercepat penurunan level dan menekan angka penyeberan kasus Covid-19 di Ponorogo, " katanya.
Sehingga, menjadi acuan. Agar ketentuan dan indikator penilaian tidak dilanggar. Sehingga Ponorogo bisa segera turun level, dan masyarakat kembali beraktifitas normal tanpa penyekatan aturan.
Diketahui sebelumnya, dalam rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Ponorogo, terkait evaluasi dan perpanjangan PPKM level 4 di Ruang Bantarangin, Selasa (26/07) kemarin. Mewacanakan sejumlah relaksasi dilakukan dalam PPKM kali ini. Diantaranya, mengijinkan akad nikah dihadiri 20 orang udangan, dan resepsi tetap dilarang.
Mengijinkan PKL buka hingga pukul 20.00 malam, serta menutup objek wisata dan taman. Perluasan pemadaman PJU dijalan protokol, dan penyekatan arus lalu lintas di sejumlah titik jalan. Kendati demikian hingga kini SE Bupati terkait perpanjangan PPKM Level 4 ini belum diterbitkan. (mkr)
Editor : Fauzy Ahmad