klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Langgar PPKM Karena Gelar Hajatan, Kades di Banyuwangi Hanya Divonis Denda Rp 48 Ribu

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Asmuni, Kepala Desa (Kades) Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi saat mendengarkan putusan bersalah pelanggaran PPKM dengan pidana denda hanya Rp. 48.000
Asmuni, Kepala Desa (Kades) Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi saat mendengarkan putusan bersalah pelanggaran PPKM dengan pidana denda hanya Rp. 48.000

KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Berbeda dengan kota lain yang menghukum denda hingga Rp 5 juta untuk pelanggar PPKM Darurat, Hakim PN Banyuwangi justru hanya menghukum sangat rendah untuk kepala desa yang nekat menggelar hajatan di masa darurat. Asmuni, Kades Temuguruh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi dihukum denda oleh Hakim Tipiring I Komang Didik Prayoga hanya Rp 48 ribu subsider dua hari kurungan.

[irp]

Putusan itu dibacakan I Komang Didik Prayoga dalam sidang Tipiring yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Asmuni bersalah bersalah menggelar hajatan kala penerapan PPKM Darurat. Usai membacakan putusan, hakim I Komang menyatakan, untuk tidak melihat besaran denda. "Jangan dilihat dari besaran sanksinya, tetapi nama baiknya," kata Ketua Majelis Hakim I Komang Didik Prayoga, S.H., M.H.

Sementara itu, Asmuni mengaku menerima putusan tersebut dan meminta maaf kepada warga Banyuwangi atas peristiwa tersebut. Menurutnya, acara resepsi pernikahan anaknya tersebut digelar sebelum adanya revisi aturan PPKM Darurat.

"Kami sudah berusaha menjalankan aturan, tetapi kalau memang sudah diputuskan bersalah maka kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak. Mungkin ini terjadi karena kekhilafan kami selaku kepala desa," ucap Asmuni kepada wartawan.Diberitakan sebelumnya, Polresta Banyuwangi telah memanggil Asmuni, Kepala Desa (Kades) Temuguruh, Kecamatan Sempu, untuk klarifikasi terkait viralnya video penyelenggaraan resepsi pernikahan anaknya di balai desa setempat di saat penerapan PPKM Darurat.