KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), Lereng Bromo Hotel (LBH) terletak dikawasan Desa Tosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan tetap beroperasi. Bangunan enam lantai ini pernah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan setahun lalu. Penyegelan dilakukan aparat penegak perda, karena hotel tersebut dibangun dekat tebing rawan longsor. Ironisnya, bangunan hotel milik Hendi warga Surabaya makan bahu jalan.
[irp]
"Iya bangunan hotel itu pernah disegel oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan, karena belum memiliki perizinan dari dinas terkait," kata Imron Kades Tosari pada klikjatim.com, Senin (12/7/2021).
Dan sekarang, jelas Kades, Lereng Bromo Hotel sudah memiliki perizinan, baik itu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin lingkungan. Dirinya mengaku, hanya sebatas membuat surat pengantar. "Saya hanya membuat surat pengantar lalu diteruskan ke Kecamatan saja. Sedangkan yang mengeluarkan izin itu Pemkab Pasuruan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT)," paparnya.
Sementara itu, salah seorang Satpam LBH mengatakan hotel ini beroperasi pada bulan Oktober Tahun 2020. Ia menceritakan, pada awal pembangunan hotel sempat diprotes warga setempat. "Warga takut terjadi longsor, karena bangunan hotel tepat dikawasan tebing," pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi