KLIKJATIM.Com | Situbondo - Sudah menggelar hajatan tanpa izin, ternyata nanggap hiburan ludruk hingga menimbulkan kerumunan di masa PPKM Darurat. Sehingga tidak salah Satgas Prokes Kecamatan Banyuglugur, Situbondo membubarkan pesta pernikahan anak dari Muhammad (43), warga Dusun Kaliurang, Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Minggu (11/7/2021).
[irp]
Petugas gabungan yang dipimpin Kapolsek Banyuglugur Iptu Supoyo menghentikan paksa kegiatan hiburan ludruk yang digelar dalam pesta pernikahan tersebut. Tidak hanya dihentikan, area depan panggung ludruk Sinar Jaya sekitar juga dipasang garis polisi.
"Tindakan ini sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Situbondo. Muspika Banyuglugur terpaksa membubarkan pesta pernikahan warga, mengingat pesta pernikahan itu digelar pada penerapan PPKM Darurat. Selain itu, saat ini, Situbondo masuk zona merah Covid-19,” ujar Iptu Supoyo.
Menurutnya, sebelum membubarkan kegiatan hajatan yang dilanjutkan dengan hiburan ludruk, sebelumnya Muspika Banyuglugur berulangkali meminta kepada Muhammad untuk tidak menyelenggarakan hiburan ludruk dalam pernikahan anaknya.
“Bahkan, sebagai bentuk keseriusannya, Muhammad membuat surat pernyataan tidak menggelar hiburan ludruk,” kata Iptu Supoyo.
Namun ternyata Muhammad tetap menggelar hiburan ludruk di tengah penerapan PPKM Darurat, dengan alasan sudah membayar uang muka dua tahun lalu kepada pemilik grup kesenian ludruk Sinar Remaja, yang juga berasal dari Desa Kalisari. (ris)
Editor : Apriliana Devitasari