klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Cabuli Bocah 8 Tahun, Pemuda 20 Tahun Diringkus Polres Situbondo

avatar Abdus Syukur
  • URL berhasil dicopy
FG (20) warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo saat digelandang masuk ke ruang penyidikan
FG (20) warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo saat digelandang masuk ke ruang penyidikan

KLIKJATIM.Com | Situbondo -  Satreskrim Polres Situbondo, menangkap FG (20) warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Ia diamankan petugas Satreskrim setelah orang tua korban melaporkan perbuatan cabul FG terhadap anaknya.

"Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku  terhadap anaknya yang masih berusia delapan tahun ke pihak kepolisian," ujar Kasat Reskrim, AKP Agung Hartawan, Kamis (30/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat pelaku dilakukan di beberapa lokasi berbeda, mulai dari kamar mandi masjid hingga teras rumah pelaku dengan rentang waktu Februari hingga Agustus 2025.

"Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka," ucap Agung Hartawan.

Kata Agung Hartawan, kasus ini merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan berulang kali. Tersangka sudah diperiksa dan  berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo

"Berkas perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk diteliti lebih lanjut," tegas Agung Hartawan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui memanfaatkan situasi ketika korban sedang bermain di sekitar rumahnya lalu membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp10.000 untuk melakukan tindakan asusila.

"Korban ini diberi uang dan diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun," imbuh AKP Agung Hartawan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur. Ini menjadi perhatian serius kami,” ucap AKP Agung.

Editor :