KLIKJATIM.Com | Surabaya - Jawa Timur (Jatim) menjadi salah satu provinsi yang memiliki potensi bencana. Sesuai data yang dimiliki, potensi pada tahun ini sebanyak 12 bencana telah mengancam Jatim.
Hal itu diungkapkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi dan 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Senin (23/12/2019) sore.
"Potensi bencana yang mengancam Jawa Timur itu geologi, hidrometeorologi, bencana alam dan bencana non alam. Tapi bencana hidrometeorologi yang paling dominan," jelas Khofifah, terkait kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap ancaman bencana di Jawa Timur.
[irp]
Sebanyak 12 potensi bencana antara lain banjir, banjir bandang, gelombang ekstrem dan abrasi. Gempa bumi, kegagalan teknologi, kekeringan, wabah penyakit, erupsi gunung, cuaca ekstrem, tanah longsor, tsunami, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Data Pusat Pengendali Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) BPBD Provinsi Jatim menyebutkan, sampai Desember ini sudah terjadi 437 kejadian bencana di Jatim. Semua itu dalam kategori tinggi dan sedang.
Rata-rata bencana angin kencang sebanyak 36 persen, banjir 25 persen, angin puting beliung 8 persen, tanah longsor 7,5 persen. Sisanya adalah karhutla, gempa bumi dan sejumlah bencana lainnya tercatat 23,5 persen.
Akibat bencana ini sebanyak 15 korban jiwa melayang, 62 orang luka-luka, 2.234 orang mengungsi, dan 4.523 rumah rusak. "Di masa mendatang tantangan penanganan bencana semakin berat, mengingat dari tahun ke tahun kualitas dan intensitas bencana semakin meningkat dan semakin beragam," terang mantan Menteri Sosial (Mensos) di era Presiden Jokowi-JK tersebut.
Selanjutnya, Khofifah pun meminta semua pihak yang tergabung dalam Forkopimda untuk mengumpulkan informasi seputar bencana. Lalu, dianalisa dan menindaklanjutinya dengan melakukan upaya pengurangan risiko.
[irp]
"Upaya penanganan yang dilakukan oleh berbagai pihak ini harus dimulai saat prabencana. Bencana ini adalah urusan bersama dan mencegahnya juga harus bersama-sama," tandas gebernur perempuan ini.
Rapat koordinasi kali ini merupakan tindaklanjut dari amanah Undang-undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sekaligus amanah Perda Jatim 3/2010 terkait Penanggulangan Bencana.
Dengan aturan itu, maka pola penanganan bencana yang sebelumnya berorientasi pada reaktif atau proaktif kini telah diubah. Sekarang lebih pada pola penanganan preventif berbasis Pengurangan Resiko Bencana. (nk/roh)
Editor : Redaksi