klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pelaku Jambret Ibu-ibu di Madiun Keok Saat Beli Makanan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Madiun - Pria berinisial KPS, warga Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun ditangkap polisi. Ini setelah KPS terbukti melakukan aksi penjambretan di jalan umum tepatnya di wilayah Kecamatan/Kabupaten Madiun pada 29 Mei lalu.

[irp]

"Korban beraksi pada pukul 20.00 WIB. Korbannya ini seorang ibu rumah tangga dan anaknya yang sedang berboncengan," ujar Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, Rabu (29/6/2021).

Kronologisnya, kata dia, saat itu korban mengambil anaknya dari tempat les. Keduanya mengarah ke jalan pulang. Korban memang memasang tas yang digantung di badannya.

Sedangkan pelaku ketika itu pulang kerja. Lalu, pelaku melihat korban hanya dengan anaknya yang masih berusia anak-anak.

Pelaku yang sedang kebingungan melunasi hutang, timbul niat jahat untuk melakukan penjambretan. "Pelaku terus membuntuti korban dari exit tol dumpil," katanya.

Menurut AKBP Jury, saat kondisi jalan lengang pelaku memepet korban. Kemudian mengambil tas korban yang digantungkan.

"Ditarik secara paksa. Setelah berhasil pelaku kemudian kabur ke arah jalan ring road," jelas mantan Kapolres Grobogan itu.

Dia menjelaskan, saat di Ring Road, pelaku membuka tas korban. Untuk 2 handphone dan uang senilai Rp 1.200.000 dibawa pulang pelaku ke rumah. Tasnya di buang ke area persawahan di jalan ring road.

"Di rumahnya, handphone nya direset dan simcard handphone dibuang. Sedangkan uangnya digunakan korban untuk membayar hutang," tegasnya.

Terungkapnya kasus ini, dari rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. Setelah mendapatkan laporan, tim sat reskrim Polres Madiun melakukan penyidikan. "Ternyata mengarah ke pelaku," bebernya.

Dia menerangkan pelaku ditangkap saat memesan makanan di daerah Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun. "Pelaku diancam pasal 365 KUHP. Dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (nul)

Editor :