KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Persoalan jual beli tanah yang terjadi di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Pasalnya ahli waris, Sugiati alm narapidana Yudono kasus korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) menuding pembeli yakni H Rohkmawan Bos rokok tidak mempunyai etikad baik dalam proses jual-beli. Merasa dirugikan, si penjual melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya.
[irp]
"Sudah kita somasi pihak pembeli dengan tembusannya Kapolda Jatim, Kajati, Kapolres Pasuruan, dan Kajari Bangil," kata Nurkosim kuasa hukum Sugiati, Senin (28/6/2021).
Ia menerangkan, dalam surat somasi menyebut, kliennya (Sugiati) merupakan ahli waris, memiliki sebidang tanah terletak di Desa Bulusari, Kecamatan setempat, sesuai sertipikat hak milik nomer 246 luas 1666 meter persegi. Karena kebutuhan, tanah itu dijual ke H Rohkmawan warga asal Dusun Bulu, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol senilai Rp 3,6 miliar.
"Tapi faktanya dalam proses jual beli pihak pembeli langsung memotong Rp 1,4 miliar tanpa ada persetujuan dari pihak penjual maupun kuasanya," terangnya sambil menunjukkan surat somasi yang dilayangkan.
Uang Rp 1,4 miliar hasil jual beli, disetorkan kepada Lembaga Keuangan Negara melalui Bank BRI cabang Pasuruan tanpa sepengetahuan penjual atau pun kuasa hukumnya. Seharusnya, pihak pembeli melibatkan kliennya atau pun kuasa hukumnya dalam urusan uang pengganti ke negara.
Ditambahkan, sebagai kuasa hukum, kliennya ada iktikad baik untuk musyawarah mufakat jangka waktu maksimal 2 minggu. "Apabila tidak ada kesepakatan maka sangat terpaksa kami akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku," pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi