KLIKJATIM.Com | Surabaya - Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap UF (27), pria asal Bangkalan yang diduga sebagai provokator penyerangan pos penyekatan di Jembatan Suramadu beberapa waktu lalu.
[irp]
Penangkapan terhadap UF ini bermula saat tersangka menyebarkan atau mengajak warga Madura untuk tidak menuruti pemerintah dalam memerangi Covid-19.
Pelaku mengunggah status di akun Facebooknya 'Umar Fauzi Achal' dengan nada ujaran kebencian ke grup Kabar Bangkalan. Sehingga, unggahannya itu memicu aksi penyerangan pos penyekatan di Jembatan Suramadu.
Adapun kalimat yang diunggah oleh pelaku sebagai berikut :
"Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda Merapat tretan".
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, motif pelaku ternyata hanya ikut-ikutan karena sebelumnya banyak juga yang melakukan hal serupa di media sosial.
"Di tengah upaya pencegahan ini masih ada masyarakat yang menimbulkan gejolak. Oleh sebab itu kami mengamankan yang bersangkutan," kata Gatot, di Mapolda Jatim, Kamis (24/6/2021) sore.
Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengatakan, meski postingan itu sudah dihapus oleh pelaku, namun jejak digital masih bisa terlacak. "Kami mengimbau kepada masyarakat tidak memposting berita yang provokatif. Teman-teman Ditreskrimsus tetap akan melakukan patroli," tegas dia.
Sedangkan UF pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya di Jatim. Ia juga berjanji akan membantu pemerintah memerangi Covid-19. "Saya meminta maaf kepada semua warga Jawa Timur. Juga tetap patuhi aturan pemerintah untuk taat prokes. Saya menyesal," kata dia.
Sebagai informasi, meski ditangkap oleh Polda Jatim, namun pria yang kesehariannya bekerja di ekspedisi asal Labang itu sendiri tidak ditahan. (bro)
Editor : Redaksi