klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Uang Sitaan Hasil Korupsi Kambing Etawa di Bangkalan Dikembalikan ke Negara, Totalnya Rp 600 Juta Lebih

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Uang ratusan juta dikembalikan ke negara oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Uang ratusan juta dikembalikan ke negara oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan.

KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap penanganan kasus korupsi kambing etawa yang terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2017 masih sudah mencapai pada tahap pengembalian.

[irp]

Hingga saat ini, perkembangan kasus kambing etawa sudah mencapai pada pengembalian aset negara pada TA 2017 yang disalah gunakan oleh beberapa tersangka untuk kekayaan pribadi.

Candra Saptaji, SH., MH Kajari Bangkalan menjelaskan melalui Putu Arya W. Kasi Intel Kejari Bangkalan bahwa pada hari ini, pihaknya melakukan Penyetoran Barang Bukti (BB) terhadap Penanganan Perkara Tipikor Bantuan Keuangan Khusus kepada BUMDES untuk pengembangan kambing etawa TA. 2017.

“Kami melakukan Penyetoran ke kas negara berupa uang sebesar Rp. 616.484,600 melalui Bank Mandiri,” ungkapnya, Kamis (17/06/2021).

Lanjut pria kelahiran pulau Dewata itu, bahwa nantinya uang itu akan dimasukkan pada akun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan kode akun 425239 pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya.

“Ketika kasus ini sudah selesai sesegera mungkin kita menyetorkan ke kas negara, agar tidak mengendap di rekening kejaksaan negeri Bangkalan,” tutupnya. (bro)

Editor :