KLIKJATIM.com | Tulungagung—Pasangan kekasih, Nurul (36) dan Yunas (27) warga Kecamatan Besuki, Tulungagung akhirnya mengakhiri kisah mereka di balik jeruji tahanan Mapolsek Bandung.
[irp]
Setelah Senin (31/5/2021) kemarin, keduanya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Bandung Tulungagug, di desa Wateskroyo kecamatan Besuki Tulungagung.
Kapolsek Bandung, AKP Alpo Gohan mengatakan, pihaknya mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polsek Bandung.
"Keduanya warga Kecamatan Besuki tapi ngekos di Kedungwaru dan statusnya bukan suami istri, kerjanya juga ndak jelas," ujar Alpo.
Alpo mengungkapkan, tersangka yang pertama ditangkap adalah Nurul, kemudian dari keterangan Nurul dilakukan pengembangan ke rumah kos tersangka yang ada di wilayah Kecamatan Kedungwaru.
Hasilnya saat melakukan penggeledahan di rumah kos tersebut, Polisi mendapati tersangka Yunas yang sedang mengkonsumsi sabu.

"Saat kita datang itu tersangka yang laki-laki ini sedang menggunakan sabu,kemudian yang perempuan ini juga dites hasilnya positif sabu," jelasnya.
Keduanya kemudian langsung diamankan dan dimintai keterangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Alpo menyebut, dari tangan kedua tersangka diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah 9 paket shabu siap edar, berisi 0,5 gram yang dijual dengan kisaran harga Rp 1,2 juta per paket.
Selain itu polisi juga mengamankan, uang tunai lebih kurang Rp 3 juta, lalu timbangan digital, bong, kartu ATM, buku tabungan , handphone dan beberapa bukti lainnya.
"Satu poketnya itu sekitar 0,5gram harganya Rp 1,2 juta, itu barang belum dijual sama sekali, belum ada yang laku," ungkapnya.
Masih menurut Alpo, selain sebagai pengguna, tersangka juga bisa dikategorikan sebagai pengedar, mengingat bukti temuan catatan penjualan yang dilakukan tersangka selama ini.
"Kita temukan catatan penjualan selama ini kepada siapa saja, lengkap dicatat sama tersangka," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (mkr)
Editor : Iman