KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kemenag RI. Kelima tersangka ini langsung dijebloskan kedalam sel tahanan.
[irp]
Dari lima tersangka, dua orang RH dan FQ merupakan tenaga ahli dan relawan anggota Komisi VIII DPR-RI, Moeklas Sidiq. Selain itu satu orang yakni SK seorang pimpinan Ponpes di Kabupaten Pasuruan. Sedangkan, AS serta AW selaku eksekutor pemotongan bantuan.
Kepala Kejari Kota Pasuruan, Mariyadi Idham Khalid, menegaskan, pihaknya telah penetapan kelima orang sebagai tersangka. "Kelima orang tersangka dan langsung kita lakukan penahanan," tegas Kajari Kota Pasuruan, Kamis (27/5/2021).
Sebelum menetapkan tersangka, kelimanya mengikuti serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik. "Ada 200 lembaga Madin dan 11 Ponpes yang mendapat bantuan BOP Kemenag. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan lima orang tersangka yang dinilai paling bertanggung jawab," jelasnya.
"Penetapan tersangka ini didasarkan keterangan dari para saksi dan alat bukti bahwa mereka yang bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi. Mereka memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut," imbuhnya.
Selain itu, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang pengembalian dari para tersangka sebesar Rp 90 juta. Sedangkan kerugian dari tindak pidana korupsi tersebut mencapai lebih dari Rp 300 juta.
Ditanya apakah ada keterlibatan anggota DPR-RI terkait kasus ini, Korps Adhiyaksa belum memastikan. "Dari pengakuan RH dan FQ kedua berinisiatif mengkoodinir dan melakukan pemotongan bantuan dari Kemenag RI. Kami juga belum menemukan adanya perintah atau keterangan yang mengarah pada Pak Moekhlas (anggota DPR-RI)," pungkasnya. (ris)
Editor : Redaksi