klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

30 Kali 'Ena-ena' dengan Bocah 13 Tahun, Kakek Sekuriti Diciduk Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi perkosaan terhadap anak bawah umur.
Ilustrasi perkosaan terhadap anak bawah umur.

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Tega menyetubuhi seorang siswi SMP berusia 13 tahun, Kakek berinisial K (60) ini ditangkap polisi. Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha menjelaskan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai sekuriti. Sedangkan antara tersangka dan korban merupakan tetangga.

[irp]

"Tersangka sehari-hari bekerja sebagai sekuriti tempat futsal dan juga tetangga korban," tutur Ambuka kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).

Ambuka mengatakan tersangka tercatat telah menyetubuhi korban sebanyak 30 kali dalam kurun waktu 2019 hingga 2013. Lokasi tersangka menyetubuhi korban adalah sebuah toilet restoran.

Tersangka melakukan perbuatan tersebut pada periode April 2019 hingga 23 Mei 2021. Persetubuhan dilakukan di toilet restoran yang masih sekitar tempat tersangka kerja. Di tempat tersebut tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 30 kali," kata Ambuka.

Ambuka menjelaskan, aksi tersangka dilakukan dengan modus mengancam korban akan diguna-guna.

"Jika tidak mau menuruti kemauan tersangka, maka korban akan diancam diguna-guna agar sulit jodoh dan alat kelaminnya akan merasakan kesakitan," imbuh Ambuka.

Ditambahkan, tak hanya mengancam, setiap usai melakukan persetubuhan tersangka juga kerap memberikan uang tutup mulut. Adapun uang itu sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

"Untuk melancarkan aksinya, tersangka juga memberikan uang kepada korban sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu," terangnya.

Selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain ponsel milik tersangka, triplek dan bantal yang digunakan tersangka menyetubuhi korban.

"Barang bukti handphone, triplek, dan bantal turut kami amankan. Tersangka kami jerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda sebesar Rp 5 miliar," pungkasnya. (*)

Editor :