KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Usia minimal menikah antara laki-laki dan perempuan disamakan yakni 19 tahun. Hal ini membuat pengajuan dispensasi nikah (izin menikah di bawah umur) di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro meningkat drastis. PA Bojonegoro sampai menyurati Bupati Bojonegoro untuk membantu menekan angka pernikahan di bawah umur.
Pada tanggal 20 November 2019, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Peraturan ini diturunkan sebagai petunjuk atas adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pada intinya aturan tersebut menyatakan tidak boleh memberikan izin kawin kepada anak di bawah usia 19 tahun tanpa adanya alasan yang mendesak.
[irp]
Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, adanya peraturan baru Dispensasi Kawin (DISKA) yang dulunya batas usia minimal menikah untuk perempuan 16 tahun dan diubah menjadi 19 tahun sangat berpengaruh di masyarakat. Hal ini membuat semakin marak pernikahan dini dan pengajuan dispensasi perkawinan. "Pada Bulan Oktober kemarin ada 16 pengajuan. Setelah aturan disahkan, meningkat menjadi 63 pengajuan di Bulan November," ujarnya.
Dikhawatirkan, pengajuan Diska yang diperketat di pengadilan agama bisa memicu hal-hal yang tak diinginkan. "Artinya, kalau nanti ruwet, semakin capek mengurus di pengadilan agama, takutnya malah ada yang nikah siri, nikah palsu dan lain-lain," ucapnya pada Kamis (5/12/2019).
PA Bojonegoro berharap pemerintah daerah ikut membantu menekan angka pengajuan dispensasi perkawinan. "Kami melayangkan surat ke Bupati untuk membantu mendidik warga dan mencegah pernikahan dini," imbuhnya.
Pernikahan dini dan angka perceraian cukup berbanding lurus. Lantaran, salah satu penyebab perceraian adalah tingkat pendidikan rendah. Belum lulus SLTA sudah menikah, akhirnya menghadapi masalah rumah tangga tidak mampu berpikir panjang. Meskipun tidak hanya masalah pendidikan saja, bisa juga dikarenakan faktor ekonomi, sosial, budaya dan politik. "Maka dari itu pemerintah juga harus membantu, misalnya minimal pendidikan harus lulus SMA," pungkasnya.
[irp]
Seperti diketahui, tidak diizinkan menikah pria dan wanita yang belum mencapai umur 19 tahun. Apabila tidak terpenuhi, orang tua pihak pria atau wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti bukti pendukung yang cukup. Juga harus melampirkan syarat berupa rekomendasi dari psikolog, dokter atau bidan, P2TP2A kabupaten, dan KPAI/KPAD. (af/bro)
Editor : M Nur Afifullah
Terseret Pancing ke Tengah Tambak, Pria di Menganti Ditemukan Meninggal Dunia Setelah 5 Jam Dicari
KLIKJATIM.Com | Gresik – Nasib nahas dialami Suwandi (45), warga Dusun Krajan, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Pria tersebut tenggelam s…
MPM Honda Jatim dan YAHM Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa NTT
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim) bersama Yayasan Astra Honda Motor (YAHM) menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak g…
Buka Peluang Kerja Warga Lokal, PT Terminal Teluk Lamong Fasilitasi Sertifikasi Gada Pratama Gratis
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus membuka…
Dapur MBG Babur Rizky Perluas Layanan B3, 900 Penerima Manfaat Ditambahkan di Omben
KLIKJATIM.Com | Sampang – Dapur MBG Yayasan Babur Rizky memperluas jangkauan layanan pemenuhan gizi di Desa Karangnangger, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. M…
Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Sebanyak 41 pasangan di Kabupaten Lamongan resmi mendapatkan kepastian hukum dan dokumen kependudukan melalui program Isbat Nikah Ter…
Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Berkendara menggunakan sepeda motor pada malam hari sudah menjadi bagian dari rutinitas masyarakat perkotaan, mulai dari perjalanan…