KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Usia minimal menikah antara laki-laki dan perempuan disamakan yakni 19 tahun. Hal ini membuat pengajuan dispensasi nikah (izin menikah di bawah umur) di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro meningkat drastis. PA Bojonegoro sampai menyurati Bupati Bojonegoro untuk membantu menekan angka pernikahan di bawah umur.
Pada tanggal 20 November 2019, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Peraturan ini diturunkan sebagai petunjuk atas adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pada intinya aturan tersebut menyatakan tidak boleh memberikan izin kawin kepada anak di bawah usia 19 tahun tanpa adanya alasan yang mendesak.
[irp]
Panitera PA Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan, adanya peraturan baru Dispensasi Kawin (DISKA) yang dulunya batas usia minimal menikah untuk perempuan 16 tahun dan diubah menjadi 19 tahun sangat berpengaruh di masyarakat. Hal ini membuat semakin marak pernikahan dini dan pengajuan dispensasi perkawinan. "Pada Bulan Oktober kemarin ada 16 pengajuan. Setelah aturan disahkan, meningkat menjadi 63 pengajuan di Bulan November," ujarnya.
Dikhawatirkan, pengajuan Diska yang diperketat di pengadilan agama bisa memicu hal-hal yang tak diinginkan. "Artinya, kalau nanti ruwet, semakin capek mengurus di pengadilan agama, takutnya malah ada yang nikah siri, nikah palsu dan lain-lain," ucapnya pada Kamis (5/12/2019).
PA Bojonegoro berharap pemerintah daerah ikut membantu menekan angka pengajuan dispensasi perkawinan. "Kami melayangkan surat ke Bupati untuk membantu mendidik warga dan mencegah pernikahan dini," imbuhnya.
Pernikahan dini dan angka perceraian cukup berbanding lurus. Lantaran, salah satu penyebab perceraian adalah tingkat pendidikan rendah. Belum lulus SLTA sudah menikah, akhirnya menghadapi masalah rumah tangga tidak mampu berpikir panjang. Meskipun tidak hanya masalah pendidikan saja, bisa juga dikarenakan faktor ekonomi, sosial, budaya dan politik. "Maka dari itu pemerintah juga harus membantu, misalnya minimal pendidikan harus lulus SMA," pungkasnya.
[irp]
Seperti diketahui, tidak diizinkan menikah pria dan wanita yang belum mencapai umur 19 tahun. Apabila tidak terpenuhi, orang tua pihak pria atau wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti bukti pendukung yang cukup. Juga harus melampirkan syarat berupa rekomendasi dari psikolog, dokter atau bidan, P2TP2A kabupaten, dan KPAI/KPAD. (af/bro)
Editor : M Nur Afifullah
BGN Hentikan Operasional Dua SPPG di Kabupaten Pamekasan
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pamekasan, Jawa Timur karena tidak memenuhi standar operasional…
Semangat Kartini di Malang: Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis dan Sembako untuk Ojol Perempuan
KLIKJATIM.Com | Malang – Momentum peringatan Hari Kartini tahun ini dirasakan sangat nyata bagi ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Kota Malang…
Truk Angkut Alat Berat Mogok di Tanjakan TMP, Lalin Kota Gresik Macet Parah
Kemacetan parah terjadi di Jalan Raya dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik, pada Kamis pagi (23/4). Kepadatan lalu lintas dipicu oleh sebuah truk…
Bareskrim Mabes Polri Ungkap Penjualan Phising Tool Ilegal dengan Kerugian Rp 350 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk kejahatan akses…
UTM Tambah Profesor, Dorong Riset Terapan di Sektor Pertanian, Kelautan, Hukum, dan Industri
Guru besar Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menambah empat guru besar baru sebagai langkah memperkuat riset terapan…
Bupati Lumajang Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan Anak dari Penyalahgunaan Narkoba
Bupati Lumajang Indah Amperawati mendorong penguatan peran orang tua dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika mulai dari rumah, pemberantasan narkoba…