KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Polisi menetapkan dua tersangka kasus meledaknya petasan di Desa Sukorejo Wetan, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.
[irp]
Dua tersangka itu SE (21) dan GL (20) warga Desa Sukorejo Wetan, Kecamatan Rejotangan. Penetapan tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kapolsek Rejotangan, AKP Heri Poerwanto yang dikonfirmasi mengatakan,keduanya menjadi tersangka karena terlibat dalam pembuatan dan peracikan petasan tersebut.
"Sudah kita tetapkan tersangka mas, ada dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Hal ini diketahui setelah keduanya menjalani pemeriksaan, usai diperbolehka menjalani rawat jalan oleh pihak rumah sakit karena lukanya yang tidak parah. Heri menyebut, keterlibatan keduanya dalam peracikan sudah melanggar aturan dalam undang undang darurat nomer 12 tahun 1951.
"Undang Undang yang diterapkan ya undang undang darurat, karena keduanya ikut turut serta meracik petasan, walaupun keduanya bukan yang punya ide untuk membuat petasan itu," ungkapnya.
Namun pihaknya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan karena beberapa alasan, mulai dari keduanya yang kooperatif hingga kondisi sosial masyarakat yang masih kaget, apalagi 5 korban lainnya masih menjalani pemeriksaan di rumah sakit.
"Proses hukum terus berjalan mas, walaupun keduanya tidak kami tahan, kita ada beberapa pertimbangan, tapi kami tetap melanjutkan proses hukumnya," jelas Heri.
Heri menegaskan, pihaknya masih terus mengejar penjual bubuk mesiu yang dibeli oleh 9 orang korban ini sebagai bahan baku petasan. Sejauh ini orang orang yang sudah dimintai keterangan,masih sebatas perantara jual beli, belum sampai pada penjualnya.
"Penjualnya dari luar kota, sejauh ini yang bisa kami panggil untuk dijadikan saksi itu masih perantara perantaranya belum sampai pada penjualnya," pungkas Heri. (mkr)
Editor : Iman