KLIKJATIM.Com | Surabaya – Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di Kota Surabaya dapat dilaksanakan di Masjid atau lokasi terbuka seperti lapangan. Namun pelaksanaannya harus mengacu pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau per kelurahan.
[irp]
Artinya, apabila wilayah kelurahan tersebut masuk kategori zona kuning dan hijau maka kebijakan ini dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Kebijakan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur (Jatim), Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jatim serta seluruh Kepala Daerah di Jatim yang berlangsung secara virtual pada Minggu (9/5/2021) malam.
Selain itu, keputusan ini juga berdasarkan beberapa masukan dari para ulama perwakilan organisasi islam. Yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jatim.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengaku bersyukur bahwa pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Kota Pahlawan bisa dilakukan berjamaah di Masjid atau lapangan terbuka, untuk wilayah kelurahan kategori zona kuning dan hijau. "Alhamdulillah hari ini ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama. Malam hari ini disepakati arti dalam zonasi itu adalah zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan," kata Wali Kota Eri setelah mengikuti rakor secara virtual di rumah dinas, Jalan Sedap Malam.
Sebelum akhirnya diputuskan, Eri sempat bertanya tentang Surat Edaran (SE) Kemenag No. 07 Tahun 2021 yang mengharuskan salat idul fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara Kota Surabaya sendiri dalam situs Satgas Covid-19 nasional masih masuk kategori zona oranye.
"Kemarin ada Surat Edaran Menteri Agama terkait Surabaya zona oranye yang tidak boleh melakukan salat idul fitri di Masjid. Waktu itu saya langsung hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan, karena bagaimanapun di Surabaya banyak umat muslim yang ingin salat idul fitri (di masjid). Akhirnya Bu Gubernur menyampaikan akan ada rapat dan malam ini rapatnya," ungkap dia.
Alhasil, berdasarkan masukan berbagai pihak dalam rapat tersebut diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag adalah skala mikro dan bukan skala kota. Dengan demikian, Wali Kota Eri menegaskan, pelaksanaan salat idul fitri di Surabaya dapat dilakukan di Masjid maupun lapangan terbuka bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning. Sedangkan di Kota Surabaya sendiri hanya ada dua kelurahan yang masih berstatus zona oranye.
"Alhamdulilah kalau se-tingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye," jelas Wali Kota Eri.
Untuk menindaklanjuti keputusan yang terbaru, Wali Kota Eri pun menyatakan bakal mengeluarkan surat edaran terbaru terkait kebijakan zonasi skala mikro. Hal tersbeut akan dijadikan sebagai acuan pelaksanaan salat idul fitri. Nantinya surat edaran yang dikeluarkan juga bakal disesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Jatim.
"Nanti Insya Allah, Pemerintah Provinsi akan mengeluarkan surat edaran baru. Setelah itu kami tindaklanjuti dengan membuat surat edaran. Sehingga ketika itu menggunakan zonasi skala PPKM mikro, maka secara otomatis bisa dilaksanakan salat idul fitri (di masjid)," tegasnya.
Lebih lanjut diterangkan Wali Kota Eri, dalam SE yang dikeluarkan nantinya juga mengatur tentang ketentuan bagi warga yang akan mengikuti salat idul fitri. Misalnya warga di kelurahan A dengan status zona kuning tidak diperkenankan mengikuti salat idul fitri di Masjid atau Lapangan yang ada di kelurahan B zona hijau. Warga di kelurahan A diimbau agar tetap melaksanakan salat idul fitri di wilayahnya masing-masing.
"Tadi disampaikan dalam forum rapat, tidak boleh dari kelurahan A (Salat Id) ke kelurahan B. Atau (warga) Surabaya Utara salat-nya di Surabaya Selatan. Karena tadi kita melihatnya per zona kelurahan PPKM mikro. Jadi saya berharap warga Surabaya ketika nanti sudah ada skala mikro, Insya Allah diperbolehkan salat tapi jangan melompati antar zona. Karena itu yang dipesankan oleh Ibu Gubernur dan Forkopimda," ungkap dia.
"Alhamdulillah saya sebagai Wali Kota Surabaya merasa bahagia ketika Salat Idul Fitri (di masjid atau lapangan) bisa dilakukan. Tapi saya titip kepada warga Surabaya, jangan ketika ini nanti diperbolehkan setelah itu (salatnya) lompat zona. Nah, ini nanti yang akan menahan Covid-19 itu bisa kesulitan," pesan Eri.
Tidak hanya mengatur pedoman tentang pelaksanaan salat idul fitri saja. Namun di dalam SE Wali Kota Surabaya nanti juga mengatur tentang pelaksanaan selama perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021. Seperti pedoman agar tidak melakukan open house hingga bersalam-salaman usai salat id.
"Tadi juga disampaikan Ibu Gubernur terkait silaturahmi dan yang lainnya, kami juga akan atur di surat edaran. Karena sebenarnya penularan tidak hanya dalam salat, tapi karena nanti setelah salat ada salam-salaman, setelah salat ada makan bersama. Inilah yang sebenarnya bisa mempengaruhi pergerakan Covid-19 di Kota Surabaya," pungkasnya. (nul)
Editor : Redaksi