klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

231 Napi Lapas Bojonegoro Diusulkan Terima 'Diskon' Masa Tahanan di Momen Hari Raya Idul Fitri

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Sebanyak 231 narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Bojonegoro diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan di momen Hari Raya Idul Fitri.

[irp]

Kadi Binadik Lapas Bojonegoro, Ari Yuniarto mengatakan, di Lapas Bojonegoro ada 434 penghuni. Rinciannya 357 orang berstatus narapidana dan 77 orang dengan status tahanan.

“Jumlah narapidana yang mendapat remisi itu dari kasus pidana umum maupun pidana khusus,” katanya.

Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana yang bisa mendapat remisi khusus hari raya ini. Adapun syarat bagi narapidana dan anak kasus pidana umum yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Sedangkan untuk narapidana yang menjalani pidana khusus harus berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana, serta harus ada justice collaborator atau bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap sebuah kasus.

“Harus membuka jaringan untuk mengungkap lebih dalam kasusnya,” pungkasnya. (mkr)

Editor :