KLIKJATIM.Com | Gresik — Langkah Pemkab Gresik masih maju mundur terkait jabatan Sekda definitif. Pasalnya Pemkab sejak tahun lalu melakukan upaya penggembosan agar posisi Sekda Definitif segera diisi orang baru. Padahal SK pengangkatan Sekda lama belum pernah dicabut.
[irp]
Sejak bulan Oktober lalu Pemkab berusaha membuka lelang jabatan Sekda. Dengan membentuk membentuk panitia seleksi (pansel) hingga sampai ke penetapan calon Sekda. Namun karena menyalahi UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2, Pemkab pun mendapat surat dari Kemendagri terkait penundaan lelang Sekda.
Tepat bulan lalu, Pemkab kembali berkirim surat ke Kemendagri. Isinya untuk meminta izin pengisian jabatan Sekda. Padahal kasus Sekda non aktif Andhy Hendro Wijaya sudah inkract, alias berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum tingkat kasasi dari pihak Kejaksaan Negeri Gresik yang diputuskan pada 9 November lalu.
Pada Januari lalu, Pemkab Gresik mengeluarkan statemen bahwa ketika salinan putusan diterima Pemkab, Andhy bisa kembali menjabat Sekda tanpa lelang.
Sementara itu, Pemkab telah menerima petikan putusan nomor 2685 K/Pid.Sus/2020. Tentang permohonan kasasi oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik dalam nomor perkara 144/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby. Yakni dugaan tindak pidana korupsi pemotongan jasa insentif di BPPKAD Kabupaten Gresik pada 2019. Namun Pemkab belum bergerak karena beralasan masih menunggu salinan putusan. Padahal sesuai SEMA nomor 1/2011, petikan putusan sudah bisa dijadikan dasar hukum.
Hariyadi selaku kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya mengatakan, Sesuai dalam aturan uu no 30/2014, tentang administrasi pemerintahan , jika lebih dari 15 hari tidak menjawab maka bisa di gugat ke PTUN.
Rencananya, beeok (8/5), pihaknya akan berkirim surat ke kejaksaan tinggi jawa timur. Yakni terkait kenapa Kejaksaan Negeri Gresik tidak segera menjalankan isi putusan MA itu.
“Tentang hal ini, saya perlu memperingatkan secara tegas kepada Pemkab Gresik, bahwa SK pengangkatan Andhy sebagai sekda tidak pernah di cabut, dalam azas hukum pemerintahan itu ada “azas acontrario actus" batalnya suatu undang-undang harus di cabut dengan undang-undang, batalnya perda harus dicabut dengan perda, batalnya suatu SK harus dicabut dengan SK, sedangkan SK pak Andhy tidak pernah di cabut. Tidak bisa batal dengan sendirinya,” tutupnya. (bro)
Editor : Redaksi
PLN Catat Pertumbuhan Pelanggan di Semua Segmen, Industri Naik 18,6 Persen
PT PLN (Persero) terus memperluas akses listrik hingga ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Upaya tersebut…
Terlibat Penipuan, Perempuan Asal Singosari Malang Ditahan Polisi
Kepolisian Resor (Polres) Malang menahan seorang perempuan berinisial DM (48), warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang…
Bersama 1.125 Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Aksi Bersih Sampah dan Tanam Pohon di HLH Sedunia 2026
KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama berbagai elemen masyarakat dan jajaran Forkopimda Jatim menggelar aksi bersih…
Bidan Ditemukan Tewas di Drainase Pantura, Polres Situbondo Selidiki Dugaan Pembunuhan
Aparat Kepolisian Resor Situbondo tengah menyelidiki kasus kematian seorang bidan yang diduga menjadi korban pembunuhan. Perempuan tersebut ditemukan meninggal…
Motor Hilang Sejak Januari, Warga Sukorejo Dapat Kabar Bahagia dari Polres Pasuruan
Ali Mufti, warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan saat menerima motornya yang pernah hilang dari Kapolres Pasuruan…
PKB Tegaskan Komitmen Diplomasi Politik Asia dalam Pertemuan dengan Sekjen ICAPP
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Siap Hadiri Sidang Umum di Seoul.…