KLIKJATIM.Com | Gresik — Langkah Pemkab Gresik masih maju mundur terkait jabatan Sekda definitif. Pasalnya Pemkab sejak tahun lalu melakukan upaya penggembosan agar posisi Sekda Definitif segera diisi orang baru. Padahal SK pengangkatan Sekda lama belum pernah dicabut.
[irp]
Sejak bulan Oktober lalu Pemkab berusaha membuka lelang jabatan Sekda. Dengan membentuk membentuk panitia seleksi (pansel) hingga sampai ke penetapan calon Sekda. Namun karena menyalahi UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2, Pemkab pun mendapat surat dari Kemendagri terkait penundaan lelang Sekda.
Tepat bulan lalu, Pemkab kembali berkirim surat ke Kemendagri. Isinya untuk meminta izin pengisian jabatan Sekda. Padahal kasus Sekda non aktif Andhy Hendro Wijaya sudah inkract, alias berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum tingkat kasasi dari pihak Kejaksaan Negeri Gresik yang diputuskan pada 9 November lalu.
Pada Januari lalu, Pemkab Gresik mengeluarkan statemen bahwa ketika salinan putusan diterima Pemkab, Andhy bisa kembali menjabat Sekda tanpa lelang.
Sementara itu, Pemkab telah menerima petikan putusan nomor 2685 K/Pid.Sus/2020. Tentang permohonan kasasi oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik dalam nomor perkara 144/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby. Yakni dugaan tindak pidana korupsi pemotongan jasa insentif di BPPKAD Kabupaten Gresik pada 2019. Namun Pemkab belum bergerak karena beralasan masih menunggu salinan putusan. Padahal sesuai SEMA nomor 1/2011, petikan putusan sudah bisa dijadikan dasar hukum.
Hariyadi selaku kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya mengatakan, Sesuai dalam aturan uu no 30/2014, tentang administrasi pemerintahan , jika lebih dari 15 hari tidak menjawab maka bisa di gugat ke PTUN.
Rencananya, beeok (8/5), pihaknya akan berkirim surat ke kejaksaan tinggi jawa timur. Yakni terkait kenapa Kejaksaan Negeri Gresik tidak segera menjalankan isi putusan MA itu.
“Tentang hal ini, saya perlu memperingatkan secara tegas kepada Pemkab Gresik, bahwa SK pengangkatan Andhy sebagai sekda tidak pernah di cabut, dalam azas hukum pemerintahan itu ada “azas acontrario actus" batalnya suatu undang-undang harus di cabut dengan undang-undang, batalnya perda harus dicabut dengan perda, batalnya suatu SK harus dicabut dengan SK, sedangkan SK pak Andhy tidak pernah di cabut. Tidak bisa batal dengan sendirinya,” tutupnya. (bro)
Editor : Redaksi
Hadapi Perubahan Asesmen Pendidikan, UNESA Dampingi Guru Labschool Susun Soal Berorientasi TKA
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) memperkuat kompetensi guru dalam menghadapi perubahan arah asesmen pendidikan, khususnya melalui …
Jaga Lingkungan, PTFI Gandeng 230 Warga Desa Banyuwangi Gresik Bersih-bersih Sungai
KLIKJATIM.Com | Gresik – PT Freeport Indonesia (PTFI) memperkuat kolaborasi dengan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya melalui kegiatan gotong royong b…
MPM Honda Jatim Raih Delapan Gelar di Kompetisi Safety Riding Honda 2026
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim) kembali mencatatkan prestasi dalam ajang The 17th Astra Honda Safety Riding Instructors C…
Usai Temui DPRD, Ratusan Kades Jember Geruduk Bapenda Keluhkan Dampak Pemangkasan Dana Desa
KLIKJATIM.Com | Jember – Sebanyak 226 kepala desa yang tergabung dalam Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia …
Pemkab Jember Ajukan Dana Talangan Rp786,5 Miliar untuk Percepatan Pembangunan, Ini Rinciannya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyiapkan rencana dana talangan sebesar Rp786,573 miliar untuk mempercepat pembangunan pada 2027. Pembiayaan tersebut masi…
Konsisten Digelar, Festival Dayung Tejoasri Berpotensi Masuk Kalender Event Jatim
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Penyelenggaraan Festival Dayung Tejoasri keempat resmi bergulir di Bendungan Bengawan Mati, Desa Tejoasri, Kecamatan Laren, Minggu…