KLIKJATIM.Com | Gresik - Maju mundur langkah Pemkab Gresik terkait jabatan Sekda terus berlangsung. Malahan, Pemkab sejak tahun lalu melakukan upaya penggembosan agar posisi Sekda Definitif segera diisi orang baru. Padahal SK pengangkatan Sekda lama belum pernah dicabut.
[irp]
Hal itu dilihat ketika Oktober lalu Pemkab berusaha membuka lelang jabatan Sekda. Saat itu Pemkab telah membentuk panitia seleksi (pansel) hingga sampai ke penetapan calon Sekda. Namun karena menyalahi UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2, Pemkab pun mendapat surat dari Kemendagri terkait penundaan lelang Sekda.
Nah bulan lalu, Pemkab kembali berkirim surat ke Kemendagri. Isinya untuk meminta izin pengisian jabatan Sekda. Padahal kasus Sekda non aktif Andhy Hendro Wijaya sudah inkract, aliasberkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum tingkat kasasi dari pihak Kejaksaan Negeri Gresik yang diputuskan pada 9 November lalu.
Pada Januari lalu, Pemkab Gresik mengeluarkan statemen bahwa ketika salinan putusan diterima Pemkab, Andhy bisa kembali menjabat Sekda tanpa lelang.
Saat ini Pemkab telah menerima petikan putusan nomor 2685 K/Pid.Sus/2020. Tentang permohonan kasasi oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik dalam nomor perkara 144/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Sby. Yakni dugaan tindak pidana korupsi pemotongan jasa insentif di BPPKAD Kabupaten Gresik pada 2019. Namun Pemkab belum bergerak karena beralasan masih menunggu salinan putusan. Padahal sesuai SEMA nomor 1/2011, petikan putusan sudah bisa dijadikan dasar hukum.
Menanggapi hal itu, Hariyadi selaku kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya mengatakan, Sesuai dalam aturan uu no 30/2014, tentang administrasi pemerintahan , jika lebih dari 15 hari tidak menjawab maka bisa di gugat ke PTUN.
"Saya memperingatkan secara tegas kepada Pemkab Gresik, bahwa SK pengangkatan Andhy sebagai sekda tidak pernah di cabut," tegas Hariadi.
Oleh sebab itu, rencananya hari ini (8/5), pihaknya akan berkirim surat ke kejaksaan tinggi jawa timur. Yakni terkait kenapa Kejaksaan Negeri Gresik tidak segera menjalankan isi putusan MA itu.
“Dalam hukum pemerintahan itu ada _azas acontrario actus, yakni batalnya suatu undang-undang harus di cabut dengan undang-undang. Nah, batalnya perda harus dicabut dengan perda, batalnya suatu SK harus dicabut dengan SK, sedangkan SK pak Andhy tidak pernah di cabut. Tidak bisa batal dengan sendirinya,” tutupnya. (ris)
Editor : Abdul Aziz Qomar